Lokal Populer
BBPOM Lakukan Penelusuran Berbasis Sampling dan Pengujian Secara Bertahap dan Terpusat
Kemenkes telah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan untuk tidak meresepkan obat - obatan dalam bentuk cair atau sirup
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus gagal ginjal akut terjadi di Indonesia dalam dalam beberapa waktu terakhir.
Kementrian Kesehatan bahkan telah mengeluarkan surat edaran yang mengintruksikan seluruh apotek, toko obat dan petugas kesehatan untuk sementara tidak memberikan obat sirup dalan penanganan medis pasien.
Pada surat edaran dari Kementrian Kesehatan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan yang dikeluarkan pada tanggal 18 Oktober 2022, pada poin 7, Kemenkes telah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan untuk tidak meresepkan obat - obatan dalam bentuk cair atau sirup.
Pada poin 8, Kemenkes meminta seluruh Apotek untuk tidak menjual bebas atau bebas terbatas obat dalam bentuk sirup tersebut.
• Sektor Pertanian Dorong Pengentasan Kemiskinan, Penyedia Lapangan Kerja dan Sumber Pendapatan
Kepala Balai Besar POM Pontianak Fauzi Ferdiansyah menyampaikan pihak BPOM melakukan pengawasan terhadap seluruh produk obat dan makanan di Indonesia khususnya di Kalimantan Barat.
Pengawasan yang dilakukan sebelum produk tersebut diedarkan dan sesudah produk tersebut di edarkan.
Tidak hanya itu, pihak BPOM RI sendiri telah mengeluarkan peraturan dan persyaratan tentang registrasi obat, dimana melarang adanya kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Namun, ia menjelaskan bahwa terkadang ada potensi kandungan EG dan DEG tersebut ditemukan sebagai cemaran dalam pelarut obat - obatan tertentu.
"Jika sebagai bahan baku, dua bahan tersebut sudah jelas dilarang, namun potensi cemaran EG dan DEG ini ada pada pelarut untuk sirup, dan kita sudah menetapkan batas aman dari cenaran EG dan DEG,"terangnya saat ditemui di kantor BBPOM Pontianak, Kamis 20 Oktober 2022.
Saat ini, pihaknya dari BPOM masih terus melakukan penelusuran berbasis sampling dan penguji secara bertahap dan terpusat.
'sampai saat ini semua masih dilakukan terpusat, laboratorium kita di pusat yang melakukan pengujian produk sirup tersebut, bila nanti ditemukan adanya obat sirup yang melebihi ambang batas maka kita akan melakukan tindak lanjut terhadap produk tersebut, namun hasil tersebut masih akan di kombinasikan dengan hasil penelitian dari Kemenkes, dan IDAI,"paparnya.
"Bila nanti ada prodak yang mengandung bahan - bahan berbahaya tersebut maka kita akan lakukan tindakan tegas mulai dari penarikan, dan penghentian produksi, evaluasi sarana produksi, bahan baku, dan proses produksi akan kita cek semua,"tegasnya.
Hingga saat ini, ia mengatakan bahwa BPOM belum mengeluarkan daftar obat yang mengandung bahan berbahaya tersebut, oleh sebab itu pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengikuti instruksi dari Kementrian Kesehatan dengan tidak membeli obat berbahan sirup kepada anak - anak maupun orang dewasa hingga Kementerian Kesehatan dan pihak terkait mendapatkan hasil dari penelitian yang dilakukan.
Saat Tribun melalukan penelusuran di masih ada Apotek di Kota Pontianak yang masih melayani sejumlah obat sirup untuk anak khususnya untuk flu dan demam, namun dalam pelayanan tersebut pihak apotek juga menyarankan untuk memeriksakan terlebih dahulu ke dokter bila sakit.
Ditanggung BPJS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/feri-201022-fauzi.jpg)