Tim Pora Kalbar Gelar Rapat Sinergitas Dalam Rangka Penguatan Informasi Orang Asing

Draft Final ini kemudian akan diusulkan untuk ditandatangani oleh masing-masing Menteri Dalam Negeri (Indonesia dan Malaysia) pada Tahun 2022

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Humas
Rapat Tim PORA Kalbar, yang digelar oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar pada Kamis 20 Oktober 2022, dalam rapat ini sebagai Bentuk Sinergitas Antar Instansi Dalam Pengawasan Warga Negara Asing di Indonesia khususnya wilayah Kalbar.(Humas) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kalbar dalam koordinasi antar instansi terkait penguatan dan peningkatan sinergitas pada Kamis 20 Oktober 2022 di Cendana Sky Hotel Mercure Pontianak

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kalbar, Dr Harniati saat membuka secara resmi Rapat Sinergitas Tim Pora Kalbar menuturkan bahwa Provinsi Kalimantan Barat merupakan salah satu Provinsi yang memiliki posisi yang strategis karena berbatasan langsung dengan negara lain.

"Sehingga menjadikan wilayah Kalimantan Barat sebagai tujuan maupun transit lalu lintas orang dan barang sehingga sangat rentan dan potensial dengan kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab." kata Kadiv Yankum dan Ham dalam sambutannya mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022

Lanjutnya, Kegiatan pada wilayah perbatasan tidak hanya melibatkan orang atau warga negara asing namun juga melibatkan WNI, setiap kegiatan yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban negara menjadi tanggung jawab kita semua sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi.

Baca juga: Pontianak Expo 2022 di PCC Ajang Promosi UMKM

Oleh karena itu koordinasi antar instansi terkait penguatan dan peningkatan sinergitas Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka pengawasan keimigrasian di perbatasan negara sesuai dengan bidang tugas masing–masing mutlak dilakukan.

Rapat Timpora ini diinisiasi oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar, dihadiri oleh seluruh anggota Tim Pengawasan Orang Asing se-Kalbar yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Nomor W.16.568.GR.06.01 TAHUN 2022 Tentang Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022.

Sementara Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kalbar Samuel Pangihutan Panjaitan dalam laporannya mengatakan bahwa maksud dari pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan rapat tim pengawasan orang asing adalah melakukan pertukaran informasi antara anggota Tim PORA Prov Kalbar tentang perlintasan dan perbatasan yang sangat memerlukan perhatian khusus terkait dengan mulai masuknya orang asing, pengawasannya yang melalui Pos Lintas Batas Negara dan Pos Lintas Batas Tradisional di wilayah Provinsi Kalimantan Barat serta keberadaan dan kegiatannya di wilayah Kalimantan Barat.

"Tak hanya itu juga pencegahan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia non prosedural di perbatasan negara wilayah Kalimantan Barat."katanya

Ia juga menuturkan Rapat Tim Pora ini juga bertujuan yakni tercapainya pelaksanaan kegiatan rapat Tim Pengawasan Orang Asing sebagai bentuk jalinan sinergitas antara instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing dan lalu lintas orang sehingga masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam pengawasan orang asing sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian atau lembaga serta aktif kegiatan di intensitas komunikasi dan kolaborasi dari berbagai kegiatan di lapangan dalam menjaga perlintasan dan perbatasan di wilayah Kalimantan Barat.

Rapat Tim PORA kali ini menghadirkan narasumber Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kalbar , Alexander Rombonang dan dimoderatori oleh Analis Keimigrasian Ahli Madya, Subandriyani.

Kepala BPPD Kalbar Alexander menyampaikan bahwa pada bulan Juni 2022 telah dilaksanakan Pembahasan ke-7 Border Crossing Agreement Indonesia dan Malaysia di Bandung yang menghasilkan draft final dengan kesepakatan exit – entry point Indonesia – Malaysia di Provinsi Kalimantan Barat adalah Temajok – Telok Melano, Aruk – Biawak, Jagoi Babang – Serikin, Saparan – Padawan, Badau – Lubok Antu, Entikong – Tebedu, Segumon – Bunan Gega, Sei Kelik – Kranggas Gayau/Lacau serta Merakai Panjang – Batu Lintang.

"Draft Final ini kemudian akan diusulkan untuk ditandatangani oleh masing-masing Menteri Dalam Negeri (Indonesia dan Malaysia) pada Tahun 2022."pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved