Sejumlah Apotek di Sambas Stop Jual Sirup Anak Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol
Dia mengatakan pihaknya telah mendengar terkait instruksi Kemenkes RI tentang penyetopan penjualan semua jenis sediaan sirup menyusul gangguan ginjal
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sejumlah apotek di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat sudah tidak menjual sediaan cair atau sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) Kamis 20 Oktober 2022.
Namun demikian sediaan cair atau sirup selain mengandung bahan itu masih dijual di beberapa apotek walaupun terbaru, Kemenkes RI telah meminta untuk menyetop semua jenis sirup.
Satu diantara apoteker di Kabupaten Sambas yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan masih menjual sirup yang tidak mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
"Selain sirup yang tidak mengandung bahan itu kita masih menjual, namun untuk sirup yang mengandung itu sudah tidak jual atau sudah kita setop penjualannya sementara," jelasnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 20 Oktober 2022.
Dia mengatakan pihaknya telah mendengar terkait instruksi Kemenkes RI tentang penyetopan penjualan semua jenis sediaan sirup menyusul gangguan ginjal akut yang diderita anak di bawah 18 tahun. Namun demikian pihaknya belum mendapat surat keputusan dan instruksi langsung Dinas Kesehatan dan BPOM untuk menyetop semua jenis sirup.
• Sejumlah Apotek di Kubu Raya Mengaku Stop Penjualan Obat Sirop Sementara
"Kemarin memang kita mendengar sirup yang mengandung bahan itu agar disetop, namun tapi pagi kita juga mendengar semua jenis sirup disetop, tidak boleh dijual. Namun kita menunggu instruksi langsung dia SKPD terkait yakni Diskes dan BPOM Kalbar," katanya.
Pihaknya kata dia akan menyetop penjualan semua jenis sirup apabila telah diinstruksikan kedua SKPD tersebut. Kemudian kita juga menunggu BPOM untuk menarik obat jenis sirup itu.
"Kita menunggu surat keputusan dinas terkait untuk penghentian penggunaan obat sirup. Sementara ini kita masih menunggu instruksi langsung kedua SKPD, jika sudah ada maka kita otomatis langsung tarik semua jenis nya," ucapnya.
Lebih lanjut, dia menerangkan pihaknya pun terus mengedukasi apabila masyarakat hendak membeli sirup di apotek bahwa yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) tidak dijual.
"Sementara ini, kita tetap mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada konsumen sirup di luar bahan itu tetap di jual, sirup yang mengandung dua bahan itu sudah tak dijual," katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News