Dilarang Pemerintah Beredar! Apakah Sisa Obat Sirup Dirumah Boleh Dikonsumsi?

Namun demikian, sebelum pelarangan secara resmi tentu ada masyarakat yang masih menyimpan obat sirup tersebut dirumah.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kolase Obat Sirup dan Apotek 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kemenkes telah membuat intruksi pelarangan penjualan obat sirup atau berbentuk cair menyusul kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, umumnya balita.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Namun demikian, sebelum pelarangan secara resmi tentu ada masyarakat yang masih menyimpan obat sirup tersebut dirumah.

Lalu apakah obat situp yang ada dirumah masih boleh dikonsumsi?

Wakil menteri kesehatan RI (Wamenkes) Indonesia Dante Saksono Harbuwono mengatakan, penghentian larangan penjualan dan konsumsi obat sirup berlangsung selama proses investigasi.

"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak tersebut salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," terang dia Jakarta Convention Center, Rabu 19 Oktober 2022.

Sejumlah Apotek di Kapuas Hulu Sudah Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirup

Berlian salah satu petugas apoteker yang bertugas di Apotek Sehat Abadi di jalan Adisucipto, Kamis, 20 Oktober 2022. Apotel dilarang menjual obat sirup
Berlian salah satu petugas apoteker yang bertugas di Apotek Sehat Abadi di jalan Adisucipto, Kamis, 20 Oktober 2022. Apotel dilarang menjual obat sirup (TRIBUNPONTIANAK/FERLIANUS TEDI YAHYA)

Saat ini, Dante Saksono Harbuwono menyebut, obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik.

Pemeriksaan untuk mengidentifikasi lagi mana saja yang bisa menyebabkan gangguan ginjal akut tersebut.

Dante Saksono Harbuwono menegaskan, bukan paracetamol yang tidak boleh, namun beberapa obat yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG).

Kini ada 15-18 obat dalam bentuk sirup yang sedang diuji.

"Apa masih mengandung EG dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas," imbuhnya.

Diketahui, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Sejumlah Apotek di Sambas Stop Jual Sirup Anak Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

Situasi penjualan obat di salah satu Apotek di wilayah Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu, yang sudah menghentikan sementara penjualan obat sirup, sesuai edaran dari pemerintah, Kamis 20 Oktober 2022
Situasi penjualan obat di salah satu Apotek di wilayah Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu, yang sudah menghentikan sementara penjualan obat sirup, sesuai edaran dari pemerintah, Kamis 20 Oktober 2022 (TRIBUNPONTIANAK/Sahirul Hakim)

Ditambahkan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dr. Yanti Herman, MH. Kes, bagi masyarakat yang sudah memiliki sediaan obat sirup di rumah misal untuk batuk pilek direkomendasikan untuk tidak dikonsumsi dulu.

"Lebih baik seperti itu sampai selesai semua penyelidikan epidemiologi kami," imbau dia melalui pesan whatapps.

Jika sakit, masyarakat diimbau untuk pergi ke dokter karena dokter akan memberikan obat racikan dan paracetamol dalam bentuk lainnya,” katanya.

Daftar sanksi untuk Apotek

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun bakal memberikan sanksi kepada produsen obat sirop yang masih mengandung cemaran dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) dalam produknya.

BPOM menegaskan sesuai dengan peraturan dan persyaratan registrasi produk obat, BPOM telah menetapkan persyaratan bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan EG dan DEG.

Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.

Dalam hal ini, BPOM mengaku telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional.

"Untuk produk yang melebihi ambang batas aman akan segera diberikan sanksi administratif berupa peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan pembuatan obat, pembekuan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), pencabutan sertifikat CPOB, dan penghentian sementara kegiatan iklan, serta pembekuan izin edar dan atau pencabutan izin edar," demikian kata BPOM dikutip dari laman resmi, Rabu 19 Oktober 2022. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Stok Obat Sirup di Rumah Selama Proses Investigasi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved