Cara dan syarat buat Surat Kuasa Keperluan Mengambil BPKB, Lengkap dengan Contoh!
Mengambil BPKB dan membuat surat kuasa pengambilan anda bisa memahami syarat-syarat pengambilan BPKB dikantor Samsat dan Leasing.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat kuasa pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB ) diperlukan apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir untuk mengambilnya secara langsung di Samsat atau Leasing.
Sebagai pemilik kendaraan anda wajib menyimpan dokumen BPKB sebagai bentuk legalitas atas kendaraan yang anda miliki.
Dokumen BPKB adalah identitas yang berisi informasi-informasi kendaraan tersebut.
Pemilik harus mempunyai BPKB sebagai bukti bahwa dia adalah pemilik kendaraan bermotor yang sah di mata hukum.
Untuk mengambil BPKB dan membuat Surat Kuasa pengambilan anda bisa memahami syarat-syarat pengambilan BPKB dikantor Samsat dan Leasing.
• Cara dan Rincian Biaya mengurus BPKB Kendaraan Bermotor yang Hilang, Ikuti Panduan ini!
Berikut ini kami uraikan syarat-syarat pengambilan BPKB dikantor Samsat dan syarat pengambilan BPKB lewat Leasing atau Diler.
Syarat Pengambilan BPKB di Kantor Samsat
* Fotokopi STNK
* KTP asli pemilik kendaraan
* Fotokopi KTP pemilik kendaraan
* Surat Kuasa pengambilan BPKB
* Formulir pengambilan BPKB
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/surat-Kuasa-ambil-BPKB.jpg)