Cara dan syarat buat Surat Kuasa Keperluan Mengambil BPKB, Lengkap dengan Contoh!

Mengambil BPKB dan membuat surat kuasa pengambilan anda bisa memahami syarat-syarat pengambilan BPKB dikantor Samsat dan Leasing.

Tayang:
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Contoh Surat Kuasa Ambil BPKB-Berikut ini contoh surat kuasa pengambilan BPKB kekantor Samsat atau Diler apabila anda untuk datang langsung dan meminta pihak lain untuk mengambil BPKB kendaraan yang anda miliki. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat kuasa pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB ) diperlukan apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir untuk mengambilnya secara langsung di Samsat atau Leasing.

Sebagai pemilik kendaraan anda wajib menyimpan dokumen BPKB sebagai bentuk legalitas atas kendaraan yang anda miliki.

Dokumen BPKB adalah identitas yang berisi informasi-informasi kendaraan tersebut.

Pemilik harus mempunyai BPKB sebagai bukti bahwa dia adalah pemilik kendaraan bermotor yang sah di mata hukum.

Untuk mengambil BPKB dan membuat Surat Kuasa pengambilan anda bisa memahami syarat-syarat pengambilan BPKB dikantor Samsat dan Leasing.

Cara dan Rincian Biaya mengurus BPKB Kendaraan Bermotor yang Hilang, Ikuti Panduan ini!

Berikut ini kami uraikan syarat-syarat pengambilan BPKB dikantor Samsat dan syarat pengambilan BPKB lewat Leasing atau Diler.

Syarat Pengambilan BPKB di Kantor Samsat

* Fotokopi STNK

* KTP asli pemilik kendaraan

* Fotokopi KTP pemilik kendaraan

* KTP asli pengambil BPKB

* Fotokopi KTP pengambil BPKB

* Surat Kuasa pengambilan BPKB

* Formulir pengambilan BPKB

Syarat Pengambilan BPKB di Lembaga Pembiayaan atau Leasing

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved