Lokal Populer

BPOM Pontianak Lakukan Penelurusan Berbasis Risiko Terkait Obat Berbentuk Sirup

terkait adanya kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia, pihaknya dari BPOM saat ini masih melakukan penelurusan berbasis risiko

www.pom.go.id
FORMASI CPNS BPOM 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepala Balai Besar POM di Pontianak, Fauzi Ferdiansyah mengungkapkan terkait adanya kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia, pihaknya dari BPOM saat ini masih melakukan penelurusan berbasis risiko.

"Kami dari BPOM masih melakukan penelusuran berbasis risiko, sampling, kemudian pengujian secara bertahap terhadap obat - obatan produk sirup yang diduga ada mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG),"ungkapnya, Rabu 19 Oktober 2022.

Pada surat edaran dari Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan yang dikeluarkan pada tanggal 18 Oktober 2022, pada poin 7, Kemenkes telah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan untuk tidak meresepkan obat - obatan dalam bentuk cair atau sirup.

Pada poin 8, Kemenkes meminta seluruh Apotek untuk tidak menjual bebas atau bebas terbatas obat dalam bentuk sirup tersebut.

Baca juga: Pengajuan Kekayaan Intelektual Tari Jonggan

Terkait edaran dari Kemenkes tersebut, Fauzi dari BPOM pihaknya tidak akan membuat edaran serupa, karena itu merupakan kewenangan dari Kemenkes yang akan ditindaklanjuti Dinas Kesehatan tiap daerah.

Pihaknya akan fokus melakukan penelusuran berbasis risiko yakni sampling dan pengujian.

Terkait penarikan obat - obatan, ia mengatakan pihak BPOM masih belum melakukan hal tersebut.

Karena hingga saat ini produk yang telah diketahui secara internasional mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) tidak beredar di Indonesia.

Produk obat tersebut beredar di Gambia, Afrika dan diproduksi oleh India.

Sesuai dengan edaran BPOM RI, pihaknya mengimbau agar masyarakat Menggunakan obat secara sesuai dan tidak melebihi aturan pakai

Kemudian, Membaca dengan seksama peringatan dalam kemasan, Menghindari penggunaan sisa obat sirup yang sudah terbuka dan disimpan lama.

Lalu, Melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lainnya apabila gejala tidak berkurang setelah 3 (tiga) hari penggunaan obat bebas dan obat bebas terbatas pada upaya pengobatan sendiri (swamedikasi).

Melaporkan secara lengkap obat yang digunakan pada swamedikasi kepada tenaga kesehatan, dan Melaporkan efek samping obat kepada tenaga kesehatan terdekat atau melalui aplikasi layanan BPOM Mobile dan e-MESO Mobile.

Imbauan Kadiskes

Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan ( Nakes ) dan apotik di Indonesia untuk menghentikan sementara pemberian resep obat-obatan sediaan cair atau sirup.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved