Lokal Populer

Pengajuan Kekayaan Intelektual Tari Jonggan

Pengajuan kekayaan intelektual yakni tari Jonggan yakni yang ditandai penyerahan Surat Pencatatan Inventarisasi KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Tim Karolin
Tarian Jonggan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kanwil Kemenkumham Kalbar dengan Pemerintah Kabupaten Landak melaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama serta Pendampingan Pengajuan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2022.

Pengajuan kekayaan intelektual yakni tari Jonggan yakni yang ditandai penyerahan Surat Pencatatan Inventarisasi KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar  Harniati kepada Pj. Bupati Landak Samuel atas nama Pemerintah Kabupaten Landak.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar Harniati didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muhayan, melaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama serta Pendampingan Pengajuan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Landak, pada Senin 17 Oktober 2022 kemarin. 

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta terdiri dari Bagian Hukum Pemda Kabupaten Landak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Landak, Dinas Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Landak, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Landak serta BAPPEDA Landak dan instansi terkait lainnya di Landak.

Pj Bupati Landak Lantik 98 Kades Periode 2022-2028

Kegiatan diawali dengan laporan panitia penyelenggara yang disampaikan oleh Muhayan dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Harniati. 

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar Harniati menuturkan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama serta Pendampingan Pengajuan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2022.

"Saya sangat berterimakasih kepada bapak Pejabat Bupati Landak Samuel atas dukungannya dan sambutan kehadiran kami dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan sekaligus menyambut baik serta mengapresiasi pelaksanaan kegiatan dimaksud dan meminta stake holder terkait dapat mendukung dan memfasilitasi kegiatan sebagai program Kemenkumham didalam pengembangan KI di wilayah kabupaten Landak," ujarnya saat dikonfirmasi Tribun Pontianak pada Selasa 18 Oktober 2022.

"Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Landak kemudian penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah dan Instansi Terkait yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Landak, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,Perindustrian dan Perdagangan Landak, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kab Landak serta BAPPEDA Kab.Landak." kata Harniati,

Tak hanya itu, di rangkaikan tersebut juga diisi dengan Penyerahan Surat Pencatatan Inventarisasi KI Komunal Ekspresi Budaya Tradisional Tari Jonggan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil kemenkumham Kalbar kepada Pj. Bupati Landak Samuel dan disaksikan juga secara langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Landak dan Ketua Sanggar Dara Itam Tarigas Jalah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

"Kita juga berkesempatan menyaksikan langsung penampilan Tari Jonggan yang merupakan tari pergaulan masyarakat Dayak Kanayatn. Dan kita juga mendapatkan informasi terkait Tari Jonggan yakni menggambarkan suka cita dan kebahagiaan masyarakat Dayak Kanayatn. Jonggan dalam bahasa Kanayatn sama artinya dengan joget, Bejonggan berarti berjoget," ungkap Kadiv Yankum dan HAM Kalbar ini

Ia juga mengatakan dirinya juga menjelaskan terkait Pendampingan Pengajuan Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual, tak hanya itu ia juga mengajak untuk bersama mendukung dan mendorong pendaftaran KI di Landak baik personal maupun komunal karena begitu banyak manfaat. 

"KIK atau kekayaan intelektual komunal itu sendiri didefinisikan sebagai kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan bukan pribadi. Hal ini umumnya muncul melalui warisan budaya tradisinal yang berkembang di masyarakat tertentu, yang tidak jarang menjadi bagian identitas dari masyarakkat tersebut, dan karena itu wajib dilindungi agar kekayaan intelektual tersebut dapat dilestarikan." jelasnya

"Berbagai hasil kekayaan intelektual komunal ini sangat penting untuk dilindungi karena bukan saja hanya karena untuk menjaga dan melestariakan kekayaan intelektual tersebut, tetapi juga sangat penting untuk mengembangkan ekonomi komunitas yang kekayaan intelektual tersebut. Berbagai KIK seperti tarian dan juga upacara adat misalnya, merupakan aset yang sangat besar untuk dapat diolah dan dimanfaatkan sebagai daya tarik wisata, yang tentunya akan membawa banyak manfaat ekonomi kepada masyarakat," tambahnya.

"Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk mendorong pendaftaran Kekayaan Intelektual di daerah. Kekayaan Intelektual Komunal di kabupaten Landak khususnya merupakan hal yang sangat penting untuk dilindungi dan dilestarikan, dengan semakin terlindunginya berbagai KIK yang ada di Kabupaten Landak, perekonomian daerah dapat semakin berkembang, dan akan mendorong tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih tinggi." tutupnya.

Promosikan Tari Jonggan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved