Khazanah Islam

Pengertian dan Hukum Sedekah dalam Agama Islam

sedekah atau shadaqah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, semata-mata hanya mengharap ridha Allah SWT.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ANESH VIDUKA
Ilustrasi Sedekah. Alquran mengajarkan bagi setiap muslim untuk membelajakan harta di jalan Allah, termasuk dengan sedekah, hibah dan hadiah. 

Keadaan orang tersebut memprihatinkan, jika tidak diberi makan dia akan sakit parah atau bahkan nyawanya bisa terancam.

Sementara pada waktu itu kita memiliki makanan yang dibutuhkan orang tersebut.

Pada kondisi demikian memberikan sedekah berupa makanan kepada orang tersebut hukumnya wajib, jika tidak kita lakukan berdosalah kita.

Hukum sedekah juga bisa berubah menjadi haram apabila kita mengetahui barang yang disedekahkan itu akan digunakan untuk kejahatan dan maksiat.

Syarat dan Rukun Sedekah

Rukun sedekah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut:

  • Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan (membelanjakan) harta.
  • Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak sah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.
  • Akad (ijab dan qabul). Ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi, sedangkan qabul adalah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian.
  • Barang yang diberikan.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved