Khazanah Islam
Pengertian dan Hukum Sedekah dalam Agama Islam
sedekah atau shadaqah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, semata-mata hanya mengharap ridha Allah SWT.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Alquran mengajarkan bagi setiap muslim untuk membelajakan harta di jalan Allah, termasuk dengan sedekah, hibah dan hadiah.
Pada konten belajar kali ini, kita akan bahas tentang pengertian, hukum dan syarat sedekah.
Pembahasan berikut ini dinukil dari buku pelajaran fiqihkelas 8 Mts/SMP terbitan Kementerian Agama.
Sedekah berasal dari bahasa Arab yang yang berarti memberikan.
• Arti Muwafiq dan Masbuq Saat Shalat Berjamaah
Sedangkan menurut istilah, sedekah atau shadaqah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, semata-mata hanya mengharap ridha Allah SWT.
Sedekah adalah suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara sukarela tanpa ditentukan jumlahnya.
Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridha dan pahala dari Allah SWT semata.
Pemberian sedekah hendaknya dilandasi rasa ikhlas karena Allah semata, jangan sampai karena rasa riya‟ atau pamrih.
Janganlah menyebut-nyebut pemberian tersebut lebih-lebih dengan kata-kata yang dapat menyinggung perasaan penerimanya.
Karena hal tersebut dapat menghapus pahala sedekah tersebut.
Bersedekah tidak harus menunggu sampai memiliki banyaknya harta kekayaan, cukup memberikan sesuai kemampuan asal dilandasi dengan kerelaan dan keikhlasan hati untuk membantu sesama.
Tidak ada batasan seberapa banyak yang harus dikeluarkan untuk sedekah, yang penting diberikan dengan ketulusan dan semata-mata berharap Ridha Allah SWT maka akan mendapat balasan pahala yang berlipat ganda.
Hukum Sedekah
Hukum sedekah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan).
Namun pada kondisi tertentu sedekah bisa menjadi wajib. Sebagai contoh ada seorang miskin dalam kondisi kelaparan datang kepada kita untuk meminta makanan.
Keadaan orang tersebut memprihatinkan, jika tidak diberi makan dia akan sakit parah atau bahkan nyawanya bisa terancam.
Sementara pada waktu itu kita memiliki makanan yang dibutuhkan orang tersebut.
Pada kondisi demikian memberikan sedekah berupa makanan kepada orang tersebut hukumnya wajib, jika tidak kita lakukan berdosalah kita.
Hukum sedekah juga bisa berubah menjadi haram apabila kita mengetahui barang yang disedekahkan itu akan digunakan untuk kejahatan dan maksiat.
Syarat dan Rukun Sedekah
Rukun sedekah dan syaratnya masing-masing adalah sebagai berikut:
- Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan (membelanjakan) harta.
- Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak sah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.
- Akad (ijab dan qabul). Ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi, sedangkan qabul adalah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian.
- Barang yang diberikan.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News