Khazanah Islam

Arti Muwafiq dan Masbuq Saat Shalat Berjamaah

Makmum muwafiq secara istilah adalah sesuatu yang selaras atau sepadan. Sedangkan makmum masbuq bermakna dasar sesuatu yang tertinggal.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi Sholat Berjamaah. Di dalam shalat Berjamaah terdapat dua istilah dalam kaitannya dengan ikutnya makmum terhadap imam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam kaidah shalat Berjamaah terdapat dua istilah dalam kaitannya dengan ikutnya makmum terhadap imam.

Istilah tersebut biasa dikenal dengan makmum muwafiq dan makmum masbuq.

Makmum muwafiq secara istilah adalah sesuatu yang selaras atau sepadan.

Sedangkan makmum masbuq bermakna dasar sesuatu yang tertinggal.

Syarat Sah Menjadi Imam dan Makmum Saat Shalat Berjamaah

Dalam istilah fikih, makmum muwafiq berarti makmum yang mengikuti gerakan shalat imam sejak takbiratul ihram atau rakaat pertama.

Sedangkan makmum masbuq adalah orang yang tidak mengikuti imam dari rakaat pertama.

Makmum Muwafiq

  • Jika makmum muwafiq tertinggal dari Imam sebanyak satu rukun gerakan secara sengaja maka shalatnya tetap sah.
  • Jika tertinggal dua rukun gerakan, contohnya, imam sudah melakukan sujud sedangkan makmum masih berdiri membaca al Fatihah disebab kelalaian makmum, maka shalatnya tidak sah
  • Jika tertinggal dua rukun gerakan, disebabkan terlalu cepatnya imam dalam bacaan dan gerakan, maka hukum shalatnya makmum tetap sah
  • Jika tertinggal tiga rukun, contohnya makmum masih belum selesai membaca al-Fatihah dan imam telah bangun dari sujudnya atau telah duduk tasyahud, maka shalatnya tetap sah. Namun ketika imam selesai mengucapkan salam, makmum harus menambah rakaat untuk menyempurnakan bacaannya yang tertinggal.

Makmum Masbuq

  • Jika makmum masbuq tertinggal satu rukun, misalnya, dapat mengejar ruku’nya imam dengan tenang dan tanpa tergesa-gesa, maka shalatnya tetap sah dan dianggap telah mendapat satu rakaat.
  • Jika tidak bisa mengejar rukuknya imam, maka tidak hitung mendapatkan satu rakaat dan harus menambah yang tertinggal setelah imam mengucapkan salam.
  • Jika imam sudah melakukan sujud, maka makmum masbuq setelah takbiratul ihram dapat langsung melakukan sujud. tidak hitung mendapatkan satu rakaat dan harus menambah yang tertinggal setelah imam mengucapkan salam.
  • Jika imam sudah duduk tasyahud akhir, maka makmum masbuq setelah takbiratul ihram dapat langsung melakukan tasyahud akhir. Makmum tetap mendapatkan keutamaan shalat berjama’ah, meskipun tidak dihitung sebagai rakaat. Oleh karena itu, setelah imam mengucapkan salam makmum harus meneruskan seluruh rakaat yang tertinggal.
  • Jika shalat yang dilakukan terdapat doa qunutnya, maka makmum masbuqi ikut bersama imam, dan kembali berqunut diakhir shalatnya.

Mengingatkan Imam Yang Lupa

Pernahkah mengalami bacaan atau gerakan dalam shalat ada yang dilupakan secara tidak sengaja oleh imam? Jika kita mengalaminya, maka pahami dan praktekkan ketentuan-ketentuan berikut!

Bagi Makmum Laki-Laki

Jika mengetahui imam melakukan kesalahan atau lupa baik bacaan maupun gerakan shalat, maka cukup dengan membaca tasbih dengan niat dzikir atau mengingatkan.

Harus Diingat! Jika niatnya hanya untuk mengingatkan menyebabkan shalat makmum menjadi batal

Bagi makmum laki-laki yang mendapati kelupaan imam dalam bacaan maupun gerakan cukup membaca “subhanallah” yang bermakna “Maha Suci Allah.

Perlu diingat, membaca “subhanallah” tidak dimaksudkan hanya untuk mengingatkan imam, tetapi juga berdoa kepada Allah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved