Khazanah Islam

Pengertian dan Pembagian Najis Serta Cara Bersuci

Najis yang bersifat maknawiyah adalah najis yang menodai akidah sehingga tidak dapat dilihat oleh manusia seperti Syirik dan kufur.

Editor: Hamdan Darsani
Net/Google
Cara Bersuci dari Najis Ringan dapat dengan menyiram area yang terkena najis dengan air mengalir. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menurut bahasa Najis berasal dari bahasa Arab, yaitu an-najsu atau yang berarti kotor atau menjijikkan, tidak bersih atau tidak suci baik yang bersifat hissiyah maupun maknawiyah.

Najis yang bersifat hissiyah adalah najis yang terlihat oleh mata dan dirasa oleh panca indra seperti jilatan anjing, kotoran manusia atau hewan,kencing, darah haid dan nifas.

Najis yang bersifat maknawiyah adalah najis yang menodai akidah sehingga tidak dapat dilihat oleh manusia seperti Syirik dan kufur.

Menurut istilah, najis bisa diartikan suatu benda yang mengotori pakaian atau badan kita yang menghalangi sahnya ibadah kepada Allah.

CARA Menyucikan Benda yang Terkena Najis Mukhaffafah Serta Najis Lain Seperti Tinja dan Kencing

Menurut Ilmu fiqih merupakan benda yang haram disentuh secara mutlak (kecuali dalam keadaan darurat) dan harus dibersihkan apabila terkena benda najis.

Najis harus dibersihkan karena menghalangi sahnya ibadah.

Pembagian Najis

Tahukah kamu, najis memiliki tiga kategori dan masing-masing memiliki tata cara berbeda untuk mensucikannya?

  • Najis Mukhaffafah (ringan)

Mukhaffafah adalah najis yang diringankan, seperti air kencing bayi laki-laki dan perempuan yang belum pernah makan sesuatu kecuali ASI (air susu ibu).

Cara mensuciknnya, cukup dengan memercikkan air ke bagian yang terkena najis sampai bersih.

  • Najis Mutawassithah (sedang)

Mutawassithah merupakan najis yang berada di tengah-tengah antara mukhaffafah dan mughaladhah. Dan najis yang keluar dari kubul dan dubur manusia kecuali air mani.

1) Najis ‘Ainiyah adalah najis yang berwujud atau tampak, masih dapat dilihat dan dirasakan salah satu atau ketiga sifatnya, baik warna, rasa, dan baunya.

2) Najis ‘Hukmiyah adalah najis yang yang tidak tampak seperti bekas kencing.

Contoh-contoh najis mutawassithahdi bawah ini!

    • Madzi yaitu air yang keluar dari kemaluan laki-laki dan perempuan dengan ciri-ciri
      sebagai berikut:

(1) berwarna kekuning-kuningan;

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved