Pengamat Indikasikan Ada Perwira Tinggi Lain Ingin Jatuhkan Irjen Teddy Minahasa

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyoroti dugaan penjualan barang bukti narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa yang kini telah tersangka

Editor: Hamdan Darsani
KompasTV
Irjen Teddy Minahasa. Tersandung Kasus Narkoba, Trubus Rahadiansyah beranggapan bahwa kasus yang menimpa mantan Kapolda Sumatera Barat itu ada indikasi didompleng oleh perwira tinggi lain untuk menjatuhkan Irjen Teddy Minahasa dari jabatannya. 

Dengan sederet kasus yang menimpa instansi Polri ini, Trubus menilai lembaga penegak hukum tersebut saat ini dalam suasana tidak sehat.

Kemudian, menurut dia, seharusnya ada sistem yang diubah untuk perbaikan Korps Bhayangkara.

“Makanya karena sudah tidak sehat lagi orang-orangnya, sistemnya juga sudah gak sehat, maka lebih baik ini semua saatnya sekarang diubah, semua diubah,” kata Trubus.

“Saya pikir yang lebih mendesak sekarang itu UU itu daripada pemerintah mewacanakan kementerian yang baru.” pungkasnya.

Terancam Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Atas perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ancaman maksimalnya hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat 14 Oktober 2022.

Dalam pusaran gelap peredaran narkoba ini, polisi juga menangkap sejumlah tersangka lain mulai dari masyarakat sipil hingga anggota Polri.

Semuanya dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman mati. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat Nilai Ada Indikasi Perwira Tinggi Lain Jatuhkan Irjen Teddy Minahasa Lewat Kasus Narkoba,

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved