Info Stimulus
Info Bansos BLT UMKM Ojol dan Nelayan Siap Cair Oktober 2022, Cek eform.bri.co.id!
Selain pelaku UMKM, Bansos diberikan kepada Ojol dan Nelayan sebagai bentuk subsider kenaikan harga BBM hingga Oktober tahun 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) UMKM 2022 cair Oktober 2022 merupakan Bansos pengalihan subsidi BBM
Pemerintah telah mengatur penyaluran bantuan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, tertanggal 5 September 2022.
Dalam aturan itu disebutkan bantuan sosial akan disalurkan pada periode Oktober hingga Desember 2022.
Selain pelaku UMKM, Bansos diberikan kepada Ojol dan Nelayan sebagai bentuk subsider kenaikan harga BBM hingga Oktober tahun 2022.
• BLT UMKM akan Cair Oktober-Desember Rp 1,2 Juta, Berikut Syarat-Syaratnya Dengan Cara Ini!
Nantinya penerima bisa mengakses laman eform.bri.co.id untuk proses lebih lanjut ke pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta.
Jika pencairan BLT UMKM dicairkan sesuai dengan jadwal yaitu Oktober hingga Desember 2022 maka penerima bisa mengecek secara mandiri dengan Link berikut:
Untuk cara cek sendiri penerima BLT UMKM di E-Form BRI:
* Akses laman eform.bri.co.id/bpum
* Ketikkan Nomor Induk Keluarga (NIK)
* Klik "Proses Inquiry"
* Tunggu hingga muncul notifikasi apakah Anda termasuk penerima BPUM 2022.
• Cek Daftar Nama Penerima Bansos 2022 BLT BBM UMKM, Ojol dan Nelayan Login eform.bri.co.id/bpum!
Untuk mendapatkan BLT pelaku UMKM, Ojol dan Nelayan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia ( WNI )
- Memiliki kartu identitas penduduk atau KTP
- Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang meliputi anggota Polri Aatau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat Mmelampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UM untuk mendapat surat rekomendasi.
BLT UMKM, Nelayan dan Ojol diperuntukan untuk beberapa ketentuan berikut:
a. Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan;
b. Penciptaan lapangan kerja; dan/atau
c. Pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Demikian informasi terbaru seputar pencairan Bansos UMKM yang kini masuk tahap pencairan dibulan Oktober hingga Desember 2022, kami menyarankan anda selalu melakukan pengecekan pencairan Bansos melalui eform.bri.co.id. (*)