Info Stimulus
BLT UMKM akan Cair Oktober-Desember Rp 1,2 Juta, Berikut Syarat-Syaratnya Dengan Cara Ini!
Presiden mengeluarkan Instruksi untuk memberikan BLT kepada pelaku UMKM, Ojol dan Nelayan yang harus dilaksanakan bulan Oktober-Desember 2022.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui kementerian keuangan ( Kemenkeu ) telah menetapkan pemberian bantuan langsung tunai ( BLT ) kepada pelaku usaha kecil menengah ( UMKM ) senilai Rp 1,2 juta rupiah.
Presiden mengeluarkan Instruksi untuk memberikan BLT kepada pelaku UMKM, Ojol dan Nelayan yang harus dilaksanakan bulan Oktober - Desember 2022.
Bantuan sosial ( Bansos ) yang diberikan nantinya akan berguna bagi pengembangan usaha oleh masyarakat yang bergerak dibidang tersebut, tak hanya itu selain pegiat UMKM nantinya Bansos juga akan tersalurkan kepada Ojol dan Nelayan.
Adanya Program Bantuan langsung Tunai UMKM ini merupakan bentuk dukungan Presiden Jokowi yang mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum ( DAU ) senilai Rp 2,17 triliun.
• Cek Daftar Nama Penerima Bansos 2022 BLT BBM UMKM, Ojol dan Nelayan Login eform.bri.co.id/bpum!
Bantuan UMKM diberikan sebagai kompensasi kenaikan harga BBM. Pemerintah mengharapkan bantuan ini dapat membantu perekonomian masyarakat kelas menengah ke bawah, atas kenaikan harga BBM yang dikhawatirkan memicu kenaikan harga pangan.
Sebagaimana keterangan yang pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan ( Menkeu ) Bansos untuk UMKM, Ojol dan Nelayan akan mendapat nominal 1,2 Juta setiap penerima.
Pencairan Bansos kepada orang-orang yang bergerak dalam kategori tersebut dimulai bulan Oktober hingga Desember 2022.
Kepastian ini disampaikan oleh staf khusus Menkeu Yustinus Prastowo.
"Penyaluran mulai Oktober, masing-masing pemerintah daerah akan menyalurkan,"Ujar Yustinus, mengutip Tribunpontianak.co.id, Sabtu 15 Oktober 2022.
Dasar hukum penyaluran bantuan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 September lalu.
• Mengapa BLT UMKM, Ojol dan Nelayan Tak Kunjung Cair? Simak Ternyata ini Penjelasannya!
Berikut Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Pemohon wajib memenuhi hal ini:
1. Warga Negara Indonesia ( WNI ) yang dibuktikan dengan KTP
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari
3. Pemohon BPUM beserta lampiran yang merupakan satu kesatuan
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha ( NIB ) atau Surat Keterangan Usaha ( SKU )