Khazanah Islam

Cara Sholat Jamak dan Qashar yang Meringankan Seorang Musafir saat Dalam Perjalanan

Sholat Jamak artinya boleh menggabungkan dua Sholat dalam satu waktu lantaran tidak memungkinkan Sholat tepat waktu.

Tayang:
Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Pelaksanaan Sholat Jamak dan Qashar. Cara yang meringankan seorang Muslim ketika dalam perjalanan atau jadi Musafir 

Usholli Fardo Magribi tsala Rak'atin Mustaqbilal Qiblati Majmu'an Bil'isyai Jam'an Takhiran Lillahi Ta'ala

“Sengaja aku shalat ‘ashar empat raka’at menghadap kiblat, dijamak takhir dengan zhuhur karena Allah Ta’ala.”

* Niat Sholat Qashar

اُصَلّى فَرْضَ الظُهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرًا للهِ تَعَالى

Usholli fardaz Dzuhri rak'ataini Qasran lillahi Ta'ala

“Saya berniat shalat dzuhur dua rakaat diqashar karena Allah Ta’ala”

Orang yang Boleh Sholat Jamak & Qashar

1. Sedang Arafah dan Muzdalifah.

Bagi kaum muslimin yang sedang melaksanakan ibadah haji, disyariatkan untuk menjamak shalat fardu ketika berada di Arafah dan di Muzdalifah.

2. Musafir

Seorang Musafir (perjalanan jauh ) atau hendak melaksanakan Musafir diizinkan untuk menjamak shalatnya.

3. Darurat atau Ada Halangan

Seseorang berada dalam keadaan yang berhalangan untuk mengerjakan shalat pada waktunya, seperti karena suatu keperluan yang sangat mendesak, menjaga orang sakit, seorang dokter yang melakukan tindakan darurat, operasi, atau terjebak macet di jalan tol. Di perkenankan untuk menjamak shalatnya.

4. Lupa Sholat

Ketika seseorang lupa mengerjakan satu shalat dia ingat setelah waktunya berlalu. Maka dia wajib mengerjakan (mengqadha ) shalat itu.

5.  Wanita Haid

Manakala seorang wanita merasa bahwa haid sudah kering (sudah berhenti) di penghujung waktu ashar, maka wanita ini diperintahkan untuk bersuci dari hadats besar.

Kemudian bersegeralah untuk melaksanakan shalat zuhur dan ashar yang belum dikerjakan itu, artinya bahwa Sholat Dzuhurnya dijamak ke ashar (Jamak Takhir).

Begitu pula ketika wanita ini merasa (mengetahui) bahwa darah haidnya sudah berhenti (kering) di waktu larut malam (belum waktu subuh), maka dia dapat bersegera bersuci dari hadats besar (haid)nya, apakah dengan cara mandi atau dengan tayamum.

Kemudian bersegeralah mengerjakan shalat magrib dan isya dengan cara Jamak Takhir.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved