Khazanah Islam
Apakah Sholat Tahajud Harus Tidur Dulu ? Simak Panduan Qiyamul Lail Berikut Ini
Terdapat beberapa ulasan yang cukup menarik terkait hal ini . Sedikitnya ada dua pendapat terkait hal tersebut. Selengkapnya di artikel ini .
Dari Katsir bin Abbas dari sahabat Al-Hajjaj bin Amr radhiyallahu ‘anhu :
يَحْسَبُ أَحَدُكُمْ إذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ يُصَلِّي حَتَّى يُصْبِحَ أَنَّهُ قَدْ تَهَجَّدَ ، إنَّمَا التَّهَجُّدُ أَنْ يُصَلِّيَ الصَّلَاةَ بَعْدَ رَقْدِهِ ، ثُمَّ الصَّلَاةَ بَعْدَ رَقْدِهِ ، وَتِلْكَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
• Hadist Tentang Melaksanakan Sholat Tahajud Tanpa Tidur Dulu dan Sholat Tahajud dengan Tidur Dulu
Artinya:
"Diantara kalian menyangka ketika melakukan shalat di malam hari sampai subuh dia merasa telah tahajud. Tahajud adalah shalat yang dikerjakan setelah tidur, kemudian shalat setelah tidur. Itulah shalatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,"
Dengan dalil ini, satu di antara Ulama Mazhab Syafii yakni Ar-Rafii dalam bukunya As-Syarhul Kabir, beliau menegaskan,
التَّهَجُّدُ يَقَعُ عَلَى الصَّلَاةِ بَعْدَ النَّوْمِ ، وَأَمَّا الصَّلَاةُ قَبْلَ النَّوْمِ ، فَلَا تُسَمَّى تَهَجُّدًا
Artinya:
“Tahajud istilah untuk shalat yang dikerjakan setelah tidur. Sedangkan shalat yang dikerjakan sebelum tidur, tidak dinamakan tahajud.”
# Pendapat ke Dua , Tahajud Tidak Perlu Tidur Terlebih Dahulu
Pendapat ke dua menyatakan bahwa untuk mengerjakan Sholat Tahajud , tidak perlu tidur terlebih dahulu.
Satu di antara yang berpendapat dengan pandangan ini yakni Abu Bakr Ibnu Arabi yang mengatakan:
في معنى التهجد ثلاثة أقوال (الأول) أنه النوم ثم الصلاة ثم النوم ثم الصلاة، (الثاني) أنه الصلاة بعد النوم، (والثالث) أنه بعد صلاة العشاء. ثم قال عن الأول: إنه من فهم التابعين الذين عولوا على أن النبي صلى الله عليه وسلم كان ينام ويصلي، وينام ويصلي . والأرجح عند المالكية الرأي الثاني
Artinya:
"Tentang makna tahajud ada 3 pendapat: pertama, tidur kemudian shalat lalu tidur lagi, kemudian shalat. Kedua, shalat setelah tidur. Ketiga, tahajud adalah shalat setelah isya. Beliau berkomentar tentang yang pertama, bahwa itu adalah pemahaman ulama tabi’in, yang menyandarkan pada ketarangan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur kemudian shalat, kemudian tidur, lalu shalat. Sedangkan pendapat paling kuat menurut Malikiyah adalah pendapat kedua," (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 14/86)
Pendapat lain serupa dapat dilihat dalam Hasyiyah Ad-Dasuqi :