Info Stimulus
Presiden Jokowi: Bansos Harus disalurkan Sampai Tuntas, Berikut Syarat Terima BLT BBM Rp 600 Ribu!
Pemerintah dalam satu bulan terakhir telah membagikan Bansos berupa BLT BBM sebesar Rp 600 ribu sebagai kompensasi atas kenaikan harga BBM.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memastikan Pemerintah akan terus menyalurkan bantuan sosial ( Bansos ) berupa bantuan langsung tunai ( BLT ) BBM dan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ).
Hal ini disampaikan Jokowi saat menyerahkan bantuan sosial di Pasar Kosambi dan Kantor Pos Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis 13 Oktober 2022, Mengutip Kompas.com
Diketahui bahwa pengadaan Bansos merupakan imbas dari kenaikan harga BBM, dengan adanya Bansos maka diharapkan mampu menopang perekonomian masyarakat.
Pemerintah dalam satu bulan terakhir telah membagikan Bansos berupa BLT sebesar Rp 600 ribu sebagai kompensasi atas kenaikan harga BBM.
Selain BLT BBM pemerintah juga memberikan Bantuan Subsidi Upah( BSU ) Kepada karyawan yang menerima Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dan telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan juli 2022.
• Cek Daftar Nama Penerima Bansos 2022 BLT BBM UMKM, Ojol dan Nelayan Login eform.bri.co.id/bpum!
Pemerintah juga tak lupa memberikan Bansos kepada pegiat UMKM, Ojol dan Nelayan dengan besaran setiap penerima Rp 1,2 juta. Bansos ini disalurkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 134/2022.
Program ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Jokowi yang mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum (DAU) senilai Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, Ojek online, nelayan, dan UKM.
"Kita dari 14,6 sudah 8,4 juta yang diberikan kepada pekerja di seluruh Tanah Air. Kalau yang BLT BBM hampir selesai," kata Jokowi.
Jika nanti Kemensos kembali menyalurkan BLT BBM Tahap 2 maka dapat menyimak syarat-syarat dibawah ini untuk menjadi bagian BLT BBM selanjutnya.
Berikut ini adalah syarat-syarat menerima BLT BBM Rp 600 ribu
Syarat Penerima BLT BBM Rp 600.000
1. Warga miskin atau rentan miskin;
2. Bukan aparatur sipil negara ( ASN ), TNI, atau Polri;
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) dalam DTKS Kemensos;
4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terkena dampak kenaikan BBM.
• Cara Daftar BLT BBM Secara Online Oktober 2022? Cek Syaratnya Lewat Ini!
