Polres Sanggau Tangkap 3 Terduga Pelaku Kasus Narkoba, Amankan 7,1 Kg Sabu dan 2.136 Pil Ekstasi
Press release dipimpin Kabag Ops Polres Sanggau, Kompol Ida Bagus Gde Sinung didampingi Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring, dan dihadir
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Kemudian, pasal 112 ayat 2 berbunyi "bahwa dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga".
Sementara, pasal 132 ayat 1 berbunyi "percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 111, pasal 112, pasal 113, pasal 114, pasal 115, pasal 116, pasal 118, pasal 119, pasal 120, pasal 121, pasal 122, pasal 123, pasal 124, pasal 125, pasal 126, dan pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalan Pasal-pasal tersebut".