Polres Sanggau Tangkap 3 Terduga Pelaku Kasus Narkoba, Amankan 7,1 Kg Sabu dan 2.136 Pil Ekstasi

Press release dipimpin Kabag Ops Polres Sanggau, Kompol Ida Bagus Gde Sinung didampingi Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring, dan dihadir

Istimewa
Kabag Ops Polres Sanggau, Kompol Ida Bagus Gde Sinung didampingi Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring, Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau, Hery Ariandi, Kasi Pelayanan Pabean Bea Cukai Entikong, Sasmika Kusuma saat menggelar press release di depan Mapolres Sanggau, Kalbar, Jumat 14 Oktober 2022. 

Kemudian, pasal 112 ayat 2 berbunyi "bahwa dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga".
 
Sementara, pasal 132 ayat 1 berbunyi "percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 111, pasal 112, pasal 113, pasal 114, pasal 115, pasal 116, pasal 118, pasal 119, pasal 120, pasal 121, pasal 122, pasal 123, pasal 124, pasal 125, pasal 126, dan pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalan Pasal-pasal tersebut"

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved