Polres Sanggau Tangkap 3 Terduga Pelaku Kasus Narkoba, Amankan 7,1 Kg Sabu dan 2.136 Pil Ekstasi

Press release dipimpin Kabag Ops Polres Sanggau, Kompol Ida Bagus Gde Sinung didampingi Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring, dan dihadir

Istimewa
Kabag Ops Polres Sanggau, Kompol Ida Bagus Gde Sinung didampingi Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring, Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau, Hery Ariandi, Kasi Pelayanan Pabean Bea Cukai Entikong, Sasmika Kusuma saat menggelar press release di depan Mapolres Sanggau, Kalbar, Jumat 14 Oktober 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polres Sanggau menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika diduga sabu seberat 7,1 Kg dan 2.136 pil diduga ekstasi di depan Mapolres Sanggau, Kalbar hari ini pada Jumat 14 Oktober 2022. Dalam kesempatan ini juga ditampilkan tiga terduga pelaku inisial ES (43), A (43) dan J (42).

Press release dipimpin Kabag Ops Polres Sanggau, Kompol Ida Bagus Gde Sinung didampingi Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring, dan dihadiri Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau, Hery Ariandi, Kasi Pelayanan Pabean Bea Cukai Entikong, Sasmika Kusuma. 

Kabag Ops menjelaskan, terduga pelaku berikut barang bukti diamankan di Jembatan Balai 4,  Dusun Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Sabtu 8 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 Wib.

"Es beralamat di Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, A beralamat di Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, dan J beralamat di Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak," katanya kepada wartawan pada Jumat 14 Oktober 2022.

Barang bukti yang diamankan berupa tujuh bungkus plastik chinese tea warna kuning berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 7,1 Kg dan 2.136 butir pil warna coklat diduga narkotika ekstasi dalam kemasan plastik bening berklip.

Kemudian, dua kantong plastik warna hitam, satu unit sepeda motor, empat unit Hp milik terduga pelaku, dan satu unit mobil Toyota Calya.

"Mengenai peran masing-masing  terduga pelaku, masih dalam proses pendalaman penyidikan,"jelasnya. 

Personel Gabungan Sat Narkoba Polres Bengkayang & Polsek Monterado Ringkus 3 Tersangka Kasus Narkoba

Kronologi penangkapan

Pada Selasa tanggal 4 Oktober 2022, Sat Resnarkoba Polres Sanggau mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi peredaran narkotika yang masuk dari negara Malaysia ke wilayah Indonesia khususnya di wilayah Kecamatan Sekayam.

Atas petunjuk dari Kapolres Sanggau selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Sanggau bersama dengan anggota berangkat menuju wilayah Kecamatan Sekayam/wilayah Perbatasan, untuk menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan upaya penyelidikan mendalam dengan melibatkan Personel Polsek Perbatasan (Polsek Entikong, Polsek Sekayam dan Polsek Noyan).

"Selanjutnya pada Sabtu tanggal 8 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 Wib di Jembatan Balai 4 Dusun Balai Karangan, petugas Sat Res Narkoba bersama tim gabungan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik chinese tea warna kuning berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 7,1 Kg dan 1 bungkus plastik bening berklip yang berisikan 2.136 butir pil warna coklat diduga Narkotika jenis ekstasi, dan barang bukti lainya," jelasnyaya.

Kemudian, berdasarkan keterangan dua orang yang telah diamankan tersebut, selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyelidikan dengan melakukan penangkapan terhadap ES di sebuah penginapan  di Kecamatan  Sekayam, berikut barang bukti satu unit mobil Calya.

"Selanjutnya terhadap para terduga pelaku beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku yakni, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika.

Pasal 114 ayat 2 berbunyi "bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga".

Kemudian, pasal 112 ayat 2 berbunyi "bahwa dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga".
 
Sementara, pasal 132 ayat 1 berbunyi "percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 111, pasal 112, pasal 113, pasal 114, pasal 115, pasal 116, pasal 118, pasal 119, pasal 120, pasal 121, pasal 122, pasal 123, pasal 124, pasal 125, pasal 126, dan pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalan Pasal-pasal tersebut"

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved