4 Jenderal Polri yang Tersangkut Kasus Hukum Korupsi, Narkoba hingga Pembunuhan di Era Jokowi
Para Jenderal Polri tersebut diantaranya Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan terbaru Irjen Teddy Minahasa.
Kasus Ferdy Sambo memasuki pengadilan.
Rencananya Senin 17 Oktober 2022, Ferdy Sambo akan menjalani persidangan perdana dalam kasus pembunuhan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berikutnya ada Brigjen Hendra Kurniawan.
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri (Karopaminal Div Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan tersangkut kasus dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Namun masih ada satu hal yang mengganjal dari Hendra yaitu dugaan pelanggaran etik yang dilakukan sampai saat ini tak kunjung disidangkan oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Selain Hendra, perwira Polri yang belum menjalani sidang etik terkait perkara Brigadir J adalah AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.
Selain pelanggaran etik, Brigjen Hendra dan sejumlah polisi juga disebut menggunakan jet pribadi saat mengunjungi rumah mendiang Yosua di Muaro Jambi, Jambi, 3 hari setelah pembunuhan berencana itu.
Saat ini Polri disebut tengah menyelidiki siapa yang memberikan fasilitas jet pribadi itu kepada Hendra dan rombongannya.
Terbaru ada Irjen Teddy Minahasa.
Kapolda Sumbar dan calon Kapolda Jatim ini tersangkut kasus narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.
"Saya minta kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022.
• Profil dan Biodata Irjen Teddy Minahasa Putra, Polisi Terkaya di Indonesia Eks Ajudan Jusuf Kalla
Listyo menerangkan penindakan hukum harus dilakukan kepada siapapun tanpa pandang bulu.
Nantinya, lanjut Listyo, Irjen Teddy Minahasa akan diproses dalam dua kategori yakni soal pelanggaran etik dan pidana.