Permudah Perhitungan Iuran PPU PN, BPJS Kesehatan Pontianak Kenalkan ARIP Pada Bendahara OPD
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Desvita Yanni mengungkapkan aplikasi ini membantu Pemerintah Daerah dalam melakukan perhitungan...
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dalam rangka memastikan keakurasian data dan ketepatan perhitungan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN), BPJS Kesehatan Cabang Pontianak menggelar sosialisasi Aplikasi Rekonsiliasi Iuran (ARIP) kepada Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemda Kota Pontianak, Jumat (7/10/2022).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Desvita Yanni mengungkapkan aplikasi ini membantu Pemerintah Daerah dalam melakukan perhitungan dan pembayaran iuran Program JKN secara tepat dan akurat.
"Sebelumnya untuk pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi Aparatus Sipil Negara (ASN) 3 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dalam hal ini Pemerintah Daerah dan 2% nya dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas komponen gaji pokok dan tunjangan keluarga, dengan hadirnya Perpres 75 Tahun 2019 berubah menjadi 4% dibayarkan oleh Pemerintah Daerah dan 1% nya dari gaji PNS seluruh komponen gaji termasuk tunjangan tambahan penghasilan dengan batas atas 12 Juta,” jelas Desvita.
Desvita menambahkan perubahan dasar perhitungan iuran JKN PPU PN dari gaji pokok & tunjangan Keluarga menjadi gaji pokok dan komponen lainnya membutuhkan perhitungan iuran secara detail berdasarkan data By Name By Address (BNBA).
“Selain memudahkan perhitungan iuran, ARIP juga akan memudahkan penyediaan data untuk kepentingan Audit baik bagi Pemda maupun BPJS Kesehatan. Kami berharap Arip dapat digunakan oleh seluruh OPD agar mempermudah proses perhitungan dan dapat menghasilkan data yang akurat, konsisten dan akuntabel,” jelas Desvita.
• Mobile JKN Bantu Pengecekan Kepesertaan Tanpa Harus ke Kantor BPJS Kesehatan
Sementara itu salah satu bendahara OPD dilingkungan Pemda Kota Pontianak Novi mengapresiasi inovasi yang diciptakan BPJS Kesehatan, menurutnya aplikasi ini memudahkan dan akan mempersingkat waktu perhitungan.
“Kami sangat mengapresiasi kehadiran aplikasi ini, berkat ARIP kami tidak perlu lagi melakukan perhitungan iuran secara manual secara otomatis juga akan memperkecil kemungkinan terjadinya kesalahan perhitungan akibat Human Error,” tutur Novi.
Novi menambahkan hadirnya ARIP sebagai alat bantu proses perhitungan iuran JKN peserta PPU Penyelenggara Negara per pegawai per satuan kerja akan memberikan data yang akurat sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah sehingga tidak khawatir terjadi kesalahan perhitungan. (*)