Penampakan Rizky Billar saat Ditahan dan Mendekam di Penjara
Penampakan artis peran Rizky Billar ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penampakan artis peran Rizky Billar ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora.
Penetapan penahanan Rizky Billar ini setelah ia menjalani pemeriksaan panjang sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober 2022.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini,
penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujarnya.
• Nasib Rizky Billar usai Ditetapkan TERSANGKA Kasus KDRT Lesti Kejora
Sebelumnya, polisi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada Rabu malam, terkait kasus KDRT yang dilakukannya terhadap sang istri, Lesti Kejora.
Rizky Billar diduga menganiaya Lesti hingga mengakibatkan penyanyi dangdut tersebut cedera dan mendapat sejumlah luka.
“Status yang bersangkutan dinaikkan jadi tersangka,” ujar Zulpan pada Rabu 12 Oktober 2022.
Lesti melaporkan Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 29 September 2022.
Kejadian itu bermula saat Lesti mengetahui bahwa suaminya tersebut selingkuh dan mengungkapkan niat untuk pulang ke rumah orangtuanya.
"Terjadi pertengkaran dua kali kejadian hari itu," kata Zulpan dalam konferensi pers pada 30 September 2022.
• Apa Itu Kerusakan Saraf Otak yang Dialami Nita Thalia hingga Harus Habiskan Rp 5 Miliar
"Kekerasan ini adalah terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur, dan mencekik korban hingga terjatuh ke lantai dan hal itu dilakukan berulang kali," kata Zulpan.
Kini, Rizky Billar dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ia terancam hukuman lima tahun penjara.
(*)
.
.
.
.
.