Jadwal SIM Keliling Pontianak Hari ini Kamis13 Oktober 2022 Jalan Adisucipto Bank BRI Parit Baru

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib melengakapi dirinya denga berbagai dokumen yang diterbitkan kepolisian berupa Surat Izin Mengemudi ( SIM ).

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
MOBIL - SIM Keliling, hari ini Samsat Keling Pontianak akan beroperasi Dijalan Adisucipto titik lokasinya Bank BRI Parit Baru, Pelayanan dimulai pukul 09.00-11.00 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ini adalah Jadwal SIM Keliling Pontianak dari Polresta, Kepada warga pontianak dan sekitarnya yang ingin mengurus Perpanjangan SIM A atau SIM C hari ini akan beroperasi Dijalan Adisucipto titik lokasinya Bank BRI Parit Baru.

Petugas SIM Keliling Pontianak memulai pelayanan pada pukul 09.00-11.00 WIB.

Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib melengakapi dirinya denga berbagai dokumen yang diterbitkan kepolisian berupa Surat Izin Mengemudi ( SIM ).

Layanan SIM Keliling Pontianak adalah khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah di kota Pontianak yang telah terjadwal.

Berapa Bayar Buat SIM A dan SIM C? Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Secara Online!

Berikut Rincian jadwal lengkap dengan tarif penerbitan SIM terbaru bulan Oktober 2022

* Senin: Jalan Prof M. Yamin Bri Kota Baru

* Selasa: Jalan Barito ( Bri Barito)

* Rabu: Jalan purnama (Bri purnama)

* Kamis: Jalan Adisucipto (Bri parit baru)

* Jumat: Jalan Sungai raya dalam(Bri serdam)

* Sabtu: Adisucipto depan (Kantor samsat 1 )

* Mulai pukul 09.00 - 11.00 WIB.

Sumber : Polresta Pontianak

Bagaimana Membedakan SIM A dan SIM C? Berikut Pembuatannya Secara Online

Pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:

1. KTP yang masih berlaku

2. SIM ( A atau C ) yang hendak diperpanjang masa berlakunya.

3. Bukti Cek Kesehatan atau Surat Keterangan Dokter ( SKD )

4. Bukti Tes Psikologi.

Perpanjangan SIM A dan SIM C akan dikenakan biaya yang diatur dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A Rp 80.000, Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.00.

Selain datang langsung mengurus perpanjangan SIM Lewat SIM Keliling Pontianak, pemohon juga bisa mengakses website Polri untuk perpanjangan SIM secara online.

Membuat SIM Online dapat dilakukan dengan mengunjungi website resmi kepolisian http:// sim.korlantas.polri.go.id

Syarat Baru Buat SIM A SIM B SIM C SIM D - Aturan Surat Izin Mengemudi Resmi Berubah Tahun 2022

Cara pembuatan SIM menggunakan situs Polri.

* Buka situs resmi Polri, http:// sim.korlantas.polri.go.id, kemudian pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.

* Pilih 'Mulai', setelah itu, isi data dengan benar pada menu ‘Data Permohonan’.

* Klik 'Lanjut', kemudian isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.

* Isi nomor yang dapat dihubungi saat keadaan darurat, selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’.

bIsi seluruh data yang dibutuhkan, Pastikan data yang dimasukkan benar.

* Jika sudah, klik tombol 'Lanjut', dan konfirmasi data yang telah diinput.

* Pilih tanggal kedatangan.

* Isi kode verifikasi kemudian klik tombol 'kirim'.

* Setelah berhasil melakukan proses registrasi, klik 'Ok'.

* Usai mendapatkan bukti registrasi online, pemohon akan mendapat e-mail, setelah itu, lakukan pembayaran di mesin ATM, EDC, ataupun teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera.

* Datang ke Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

Dengan memperpanjang masa berlaku SIM melalui website Polri pemohon dapat memilih tempat pengambilan SIM yang baru secara langsung di Satpas atau Polres terdekat dengan domisili pemohon. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved