Info Stimulus

Cara Cairkan BSU Tahap 5 Jika Belum Punya Rekening Bank Himbara, Ada Opsi Lain Cek Disini!

Untuk mendapatkan BSU tahap 5 setiap Karyawan wajib memiliki rekening Bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara ( Himbara ).

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id
Pemerintah memberikan opsi lain kepada Karyawan yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, opsi tersebut dibuat agar penyaluran BSU dapat dilakukan secara cepat dengan mencairkan dana BSU lewat PT.Pos Indonesia kepada Karyawan yang terdaftar sebagai penerima. 

Kemnaker akan memberi informasi apakah Anda terdaftar jadi penerima BSU atau tidak. Jika terdaftar sebagai penerima, maka akan ada pemberitahuan bahwa BSU sudah cair.

Cara Cek Nama Peserta BSU Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara cek nama penerima BSU lewat situs BPJS Ketenagakerjaan.

Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser hp atau laptop

Isi data mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan email, kemudian klik 'Lanjutkan'

Anda akan diberi informasi apakah terdaftar jadi penerima BSU atau tidak.

BLT BBM Atau BSU Belum Diterima? Begini Cara Lapor jika belum terdaftar Penerima Bansos Rp 600 Ribu!

Tips Mencairkan BSU di Kantor Pos

Jika Anda sudah menjadi penerima BSU, ikuti cara mencairkan BSU tahap 5 bagi yang tak punya rekening melalui kantor pos berikut ini.

Kunjungi kantor Pos terdekat dari domisili penerima

Sampaikan ke petugas Pos jika ingin mencairkan BSU

Petugas Pos akan verifikasi data penerima

Petugas Pos akan membukakan rekening pos giro atau PosPay

Pencairan BSU melalui rekening pos giro tersebut.

Perlu diketahui bahwa pencairan BSU harus tersalurkan secara cepat dan tepat sasaran kepada penerima, seandainya Karyawan tidak bisa mencairkannya sendiri kekantor Pos maka pihak PT.Pos wajib menghantarkan uang BSU kepada pekerja dengan mendatangi tempat bekerja atau perusahaan.

Demikianlah informasi cara mencairkan BSU tahap 5 bagi yang tak punya rekening bank. Semoga membantu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved