Balitbang Provinsi Kalbar dan Sekadau Berikan Sosialisasi HKI Bagi Pelaku UMKM dan Masyarakat Umum
Dalam proses pendaftaran HKI, masyarakat juga akan diberikan pendampingan dan bantuan dalam pembiayaan pendaftaran yang bisa diterima oleh semua kalan
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Balitbang Provinsi Kalimantan Barat dan Balitbang Kabupaten Sekadau laksanakan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi masyarakat Kabupaten Sekadau di ruang Serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Kamis 13 Oktober 2022.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Kalimantan Barat, Herkulana Mekaryani mengatakan, sosialisasi itu mendorong kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual baik secara personal (hak merek, hak cipta, hak paten) dan komunal ( ekpresi budaya dan lainnya).
"Selama ini rata-rata belum menyadari HKI itu menjamin secara hukum terkait kreatifitas dan produk masyarakat. Dengan aktif mendaftarkan HKI, kita juga mendorong masyarakat kreatif dan inovatif, " jelas Herkulana.
Dalam proses pendaftaran HKI, masyarakat juga akan diberikan pendampingan dan bantuan dalam pembiayaan pendaftaran yang bisa diterima oleh semua kalangan di masyarakat. Sosialisasi juga sudah dilakukan sejak tahun 2020 secara bertahap di kabupaten/kota di Kalimantan Barat.
Senada, Apeng Petrus Sekretaris Bappeda Litbang Kabupaten Sekadau mengatakan ada sebanyak 30 produk yang sudah didaftarkan ke HKI dan keseluruhan merupakan produk makanan.
• Dampak Banjir di Sekadau, Dinkes Ungkap Sudah Ada Warga yang Alami Batuk-Pilek, Demam dan Diare
"Dari sosialisasi ini masih banyak yang belum mengetahui manfaat HKI. Maka kita mendorong pelaku usaha dan penggiat kebudayaan untuk mendaftarkan merek maupun ciptakan mereka ke HKI, " ujarnya.
Adapun peserta sosialisasi tersebut sebanyak 30 undangan yang berasal dari SKPD, Organisasi masyarakat, pengurus Bumdes, organisasi wanita, penggiat kebudayaan di Kabupaten Sekadau.
Sementara itu, perwakilan Dekranasda Kabupaten Sekadau, Dudun mengapresiasi kegiatan tersebut karena menurutnya masih banyak brand lokal yang selama ini belum terkenal dan masih ada kemungkinan diambil hak patennya oleh orang lain.
Sehingga kegiatan ini diharapkan dapat memicu semangat pelaku UMKM ataupun pihak lain untuk dapat memberikan legalitas bagi brand ataupun produk masing-masing.
"Saya mewakili dekranasda Kabupaten Sekadau, secara pribadi juga bergelut di bidang UMKM desain grafis dan digital printing. Itu juga termasuk produk yang harus didaftarkan agar tidak diklaim orang lain. Saya berharap pelaku UMKM yang memiliki ciri khas masing-masing segera mendaftarkan HKI supaya tidak diduplikat tempat lain yang bisa merugikan pemilik aslinya, " pungkas Dudun. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News