Lokal Populer
Sutarmidji Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas II
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji kembali mengeluarkan Surat Edaran pembatasan jam operasional angkutan barang di Jembatan Kapuas II
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Tri Pandito Wibowo
Dengan dikeluarkannya surat edaran terbaru maka untuk waktu pembatasan jam operasional angkutan barang juga mengacu pada waktu yang tertera disurat edaran yang terbaru.
"Pembatasan waktu operasional berdasarkan evaluasi uji coba yang dipastikan sudah mengakomodir berbagai pertimbangan demi ketertiban lalu lintas pada ruas jembatan kapuas 2 dimaksud, "terangnya.
"Berdasarkan rapat evaluasi, ditemukan respon masy yg sangat positif dengan pengaturan dalam surat edaran dimaksud, para pihak dilibatkan dalam pembahasan evaluasi pada Kamis 7 Ok 2022 kemarin, "tambahnya.
Adapun pembatasan jam operasional tersebut sebagai berikut:
Membatasi operasional angkutan barang terhadap angkutan barang kendaraan roda 6 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan mobil barang dengan kereta gandeng.
Pembatasan operasional angkutan barang yang melintasi jembatan kapuas 2 Pontianak dengan ketentuan sebagai berikut:
Kendaraan roda 6 atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet hanya boleh beroperasi pukul 08:30 WIB s/d 15:00 WIB dan pukul 18:30 WIB s/d 05:00 WIB.
Kendaraan kontainer 40 feet hanya boleh beroperasi pada pukul 22:00 WIB s/d 05:00 WIB dan pembatasan ini berlaku pada setiap hari kalender.
Kendati demikian ia juga mengatakan untuk perubahan masih mungkin terjadi, namun sementara ini pengaturan tersebut sudah mengakomodir berbagai kepentingan.
"Perubahan selalu dimungkinkan, tapi untuk sementara pengaturan tersebut sudah mengakomodir berbagai kepentingan," tutupnya.