Lokal Populer

Sutarmidji Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas II

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji kembali mengeluarkan Surat Edaran pembatasan jam operasional angkutan barang di Jembatan Kapuas II

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Plang pembatasan jam operasional kendaraan angkutan roda 6 keatas sudah terpasang di jembatan kapuas II, Kubu Raya Kalimantan Barat pada hari Selasa, 6 September 2022 siang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji kembali mengeluarkan Surat Edaran pembatasan jam operasional angkutan barang di Jembatan Kapuas II, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak, pada hari Senin 10 Oktober 2022.

Dalam surat edaran tersebut akan memberlakukan pengendalian pergerakan lalulintas pada Jembatan Kapuas II Pontianak dengan ruas jalan Nasional, ruas jalan Provinsi, ruas jalan Kota Pontianak dan ruas jalan Kabupaten Kubu Raya di Provinsi Kalimantan Barat.

Adapun surat edaran pembatasan operasional angkutan barang tersebut tertulis sebagai berikut:

Membatasi operasional angkutan barang terhadap angkutan barang kendaraan roda 6 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan mobil barang dengan kereta gandeng.

Sutarmidji Tinjau Modernisasi Proses Belajar Mengajar dan Persiapan Ujian Nasional di Sekolah

Pembatasan operasional angkutan barang yang melintasi Jembatan Kapuas II Pontianak dengan ketentuan sebagai berikut:

Kendaraan roda 6 atau lebih dan kendaraan kontainer 20 feet hanya boleh beroperasi pukul 08:30 WIB s/d 15:00 WIB dan pukul 18:30 WIB s/d 05:00 WIB.

Kendaraan kontainer 40 feet hanya boleh beroperasi pada pukul 22:00 WIB s/d 05:00 WIB, pembatasan ini berlaku pada setiap hari kalender.

Di sisi lain pembatasan jam operasional tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ambulans, kendaraan operasional TNI/Polri yang sedang melakukan tugas, kendaraan penanggulangan bencana alam, tractor head tanpa rangkaian atau tempelan dan kendaraan angkutan sampah.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, maka surat edaran sebelumnya yang keluar pada tanggal 29 Agustus 2022 tentang pembatasan angkutan barang di Jembatan Kapuas II Pontianak dinyatakan dicabut.

Dan secara resmi surat edaran tersebut mulai berlaku hari ini senin, 10 Oktober 2022.

Uji Coba

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Y. Anthonius Rawing membenarkan adanya Surat Edaran tersebut.

"Iya benar sekali, surat edaran yang terbit hari ini adalah revisi surat edaran 551/3122 yang sudah dilaksanakan uji coba selama 2 tahap, "katanya saat dikonfirmasi.

Ia juga mengatakan surat edaran sebelumnya memang menjadi tahapan uji coba dan menerapkan uji coba tersebut selama 2 tahap.

"Uji coba tersebut memang sudah dilakukan dengan menerapkannya selama dua minggu dalam satu tahapannya," tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved