Sepak Terjang 3 Hakim Kasus Ferdy Sambo - Ternyata Pernah Jatuhkan Vonis Hukuman Mati
Sepak terjang 3 profil Hakim yang menangani kasus Ferdy Sambo ternyata pernyata menjatuhkan vonis hukuman mati.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sepak terjang 3 Hakim yang menangani kasus Ferdy Sambo ternyata prnah menjatuhkan vonis hukuman mati.
Salah satu hakim yang akan memimpin sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo, diketahui sudah pernah menjatuhkan vonis hukuman mati.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan merilis formasi hakim untuk sidang perdana yang dihelat pada Senin 17 Oktober 2022 mendatang.
Masing-masing hakim itu adalah Wahyu Iman Santoso (ketua majelis hakim), ditemani Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono (anggota majelis hakim).
• Update Kasus Brigadir J Terkini - Kamaruddin Simanjutak Kini Ancam Bongkar Semua Kasus Ferdy Sambo
Berikut sepak terjang ketiga Hakim yang menangani kasus Ferdy Sambo.
Wahyu Iman Santoso
Secara struktural, saat ini Wahyu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, usai dilantik pada 9 Maret 2022.
Sebelumnya ia juga pernah mencicipi jabatan Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pekanbaru.
Terlepas dari itu, kasus terbaru yang ditangani Wahyu adalah dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Ia menolak proses praperadilan dari Eltinus.
Morgan Simanjuntak
Morgan sudah mencicipi bertugas di berapa daerah seperti di PN Medan, PN Tanjung Pinang, dan PN Jakarta Selatan.
Di tempat tugasnya saat ini, Morgan pernah jadi satu-satunya hakim yang menolak praperadilan MAKI ke KPK, terkait kasus Djoko Tjandra.
Lalu ketika bertugas di Medan, tepatnya pada 2017, ia menjatuhkan vonis mati untuk M Rizal alias Hasan, bandar narkotika yang menyimpan sabu seberat 85 kg serta 50 ribu butir pil ekstasi.
• Selain Kasus KDRT Lesti Kejora, Rizky Billar Akan Diperiksa Polisi soal Dugaan Perselingkuhan