info stimulus
Cek Syarat Penerima Bansos PBI untuk Gabung Sebagai Peserta BPJS Kesehatan Gratis Oktober 2022!
Arah program tersebut untuk mendukung setiap warga negara harus mendapatkan jaminan kesehatan nasional ( JKN ) dengan kelompok kepersertaan Iuran PBI.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) memfasilitasi Bansos yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) kepada masyarakat yang dianggap kurang mampu agar tetap mendapatkan pelayanan kesehatan ketika sakit.
Arah program tersebut untuk mendukung setiap warga negara harus mendapatkan jaminan kesehatan nasional ( JKN ) dengan kelompok kepersertaan Iuran PBI.
Sebagaimana diketahui pemberian BPJS Kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah merupakan pemberian stimulus untuk masyarakat di bidang kesehatan.
Pasalnya jika ada dua jenis kepesertaan yang terdapat dalam sistem BPJS yaitu perbedaanya terletak pada Iuran yang dibebankan kepada pesertanya.
• Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Cek Disini Bayar Iuran BPJS Lewat BRImo atau Atm!
Jika kita berpatokan kepada iuran yang ada bahwa untuk mendapatkan layanan BPJS Kesehatan setiap peserta dikenakan tanggungan berdasarkan kelas-kelas tergantung dengan faskes yang akan diterimanya.
Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki.
Kelas 1 sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan
kelas 2 sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan
Kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan
Jadi pada kepesertaan BPJS Kesehatan PBI pesertanya tidak lagi membayar iuran perbulan sebagaimana yang tercantum diatas.
Peserta PBI melalui program JKN KIS hanya akan terdaftar di Fasilitas Kesehatan (faskes) ketiga atau iuran ke tiga, begitupula dengan fasilitas yang didapatkan.
Dengan adanya JKN KIS nantinya peserta dengan kepesertaan ini dapat berobat dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai jika sakit.
• Apa dana Iuran BPJS Kesehatan Bisa dicairkan? Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan Oktober 2022!
Berikut ini syarat-syarat penerima JKN-KIS yang dibayarkan oleh pemerintah.
Program ini merupakan program Bansos dibidang kesehatan itulah sebabnya untuk mendapat bansos BPJS Kesehatan dengan Iuran tergolong PBI harus memenuhi syarat seperti dibawah ini:
* Peserta PBI merupakan warga miskin maupun bisa dikatakan kurang mampu.
* Memiliki luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi
* Memiliki lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu atau kayu.
* Memiliki dinding tempat tinggal dari bambu, rumbia, kayu
. * Hanya bisa mengkonsumsi daging, ayam dan susu satu kali seminggu
. * Hanya bisa membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
* Hanya bisa makan sebanyak satu sampai dua kali sehari.
* Tidak bisa membayarkan biaya pengobatan, baik di puskesmas maupun poliklinik.
* Tidak memiliki fasilitas buang air besar.
* Tidak menggunakan listrik, sebagai sumber peneranganya.
* Tidak memiliki tabungan baik dalam bentuk barang dimana bisa dijual dengan nilai minimal Rp 500.000, seperti sepeda motor, emas, ternak, serta barang lainnya.
* Sumber air minum berasal dari mata air tidak terlindung.
* Masih menggunakan tungku untuk memasak.
* Kepala keluarga memiliki pendapatan kurang dari Rp 600.000 per bulan.
* Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga, hanya tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD.
Itulah syarat dikategorikan boleh masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan yang boleh tedaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI dari JKN KIS, Sekiranya informasi ini bermanfaat untuk anda. (*)