Info Stimulus
Pencairan BSU Tahap 5 dipastikan Hari Senin? Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima di kemnaker.go.id!
Kepastian pencairan BSU tersebut diketahui melalui sekretaris Jendral Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) terus menyalurkan bantuan subsidi upah ( BSU ) atau BLT subsidi gaji tahun 2022, yang saat ini telah mencapai tahap ke-5.
Adapun BSU Tahap 5 akan mulai dicairkan pada Senin, 10 Oktober 202g.
Kepastian pencairan BSU tersebut diketahui melalui sekretaris Jendral Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
"InsyaAllah Senin (10 Oktober 2022, BSU tahap 5) sudah mulai bisa kita cairkan," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu 8 Oktober 2022
Nantinya menurut Anwar BSU tahap 5 akan diberikan kepada sebanyak 8.167.987 Penerima yang berstatus pekerja dengan Gaji dibawah 3,5 juta perbulan.
• Apa Bedanya BLT BBM dan BSU Gaji? cek Syarat dan Kriteria Penerima Bansos Rp 600 Ribu Disini!
Lebih lanjut, bagi para pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, dapat melakukan pengecekan penerima secara online.
Data penerima BSU Tahap 5 sebelumnya telah didaftarkn masing-masing manajemen perusahaan kepada karyawan yang terdaftar melalui BPJS Ketenagakerjaan minimal Juli 2022.
Syarat Penerima BSU 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022;
3. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;
Bagi pekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kerja (UMK) lebih dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas.
4. Bukan Pegawai Negeri Sipil atau TNI/Polri.
• BLT BBM Atau BSU Belum Diterima? Begini Cara Lapor jika belum terdaftar Penerima Bansos Rp 600 Ribu!
Namun, bagi pekerja yang ingin mengetahui status apakah dirinya menjadi penerima BSU 2022, bisa melakukan cara sebagai berikut.
Cara cek status penerima BSU 2022 dapat dilakukan melalui laman kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cara Cek BSU 2022 di Laman Kemnaker
Hanya ada dua cara yang bisa diakses secara online bagi pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU tahap 5 untuk mengecek status pencairan dananya yaitu sebagai berikut:
Cek Penerima BSU Tahap 5 yang Cair Senin, Klik kemnaker.go.id ( Link )
1. Cek website kemnaker.go.id;
2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun;
3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran;
4. Setelah itu lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda;
5. Klik login ke akun Kemnaker.
6. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi;
7. Terakhir cek notifikasi.
Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.
Pastikan pekerja sudah memasukkan data BSU agar pencairan dana dapat diproses oleh Kemenaker.
Sebab Kemenaker tidak akan memproses pencairan dana BSU jika data yang dimasukkan salah.
Maka calon penerima bantuan wajib mengubah data BSU 2022 yang salah jika ingin mendapatkannya.
Baca juga: Serba-Serbi Bansos September 2022 Mulai dari PKH-BLT BBM Hingga BSU Pekerja, Bagaimana Oktober?
Cara Cek BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan
Form isian data untuk cek penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan
Form isian data untuk cek penerima BSU 2022 di BPJS Ketenagakerjaan (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)
1. Pertama buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
2. Lalu cek pada bagian pengisian formulir;
3. Kemudian isi data formulirnya, seperti:
- NIK
- Nama Lengkap Sesuai KTP
- Tanggal Lahir
- Nama Ibu Kandung
- Nomor Handphone
- Email Terkini
4. Selanjutnya klik Lanjutkan
5. Nantinya informasi terkait status penerima BSU akan tampil pada laman tersebut.