Breaking News

Lokal Populer

KPU Sekadau Ajukan Anggaran Pilkada Rp 30 Miliar, Jumlah TPS Diperkirakan Bertambah

Pemilu dan Pilkada berbeda anggarannya. Pilkada usulan kita 30 Miliar, angka 30 M itu tentu akan mengerucut

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Marpina Sindika Wulandari
Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau usulkan anggaran sebesar 30 Miliar rupiah untuk tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang.

Kebutuhan anggaran tersebut tidak termasuk anggaran Pemilu Presiden.

Jumlah tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban. Dimana usulan anggaran tersebut sudah diserahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau pada awal tahun 2022 lalu.

"Usulan anggaran sudah diberikan ke Pemda, kurang lebih 30 Millar. Ini masih usulan, masih ada proses lagi di tahun 2023," kata Saban, Kamis 6 Oktober 2022.

Focus Group Discussion Kampanye Damai Pilkades dan Pencegahan Stunting di Kayong Utara

Sementara itu, Sekretaris KPU Sekadau, Theriana Affandy menjelaskan mekanisme untuk penganggaran terbagi dalam dua tahun yakni tahun 2023 dan tahun 2024. Untuk tahun 2023 sudah dimasukkan ke dalam aplikasi keuangan daerah.

Therian menuturkan nantinya untuk anggaran Pemilihan Gubernur, KPU Provinsi juga akan ada menanggung untuk sebagian anggaran yang dibutuhkan. Sedangkan untuk Pemilu 2024 anggarannya bersumber dari KPU RI.

"Pemilu dan Pilkada berbeda anggarannya. Pilkada usulan kita 30 Miliar, angka 30 M itu tentu akan mengerucut. Perhitungan kita saat ini akan berkurang sekitar 6 miliar," tandasnya.

Jumlah TPS Bertambah

KPU Kabupaten Sekadau perkirakan jumlah TPS akan bertambah pada Pemilu serentak 2024.

Sebut dampak bertambahnya 7 desa di Kabupaten Sekadau, Kamis 6 Oktober 2022.

Wahyudi Hidayat Ingatkan Masih Adanya Potensi Kasus Stunting di Kapuas Hulu

Seperti diketahui sebelumnya jumlah dengan di Kabupaten Sekadau sebanyak 87 desa. Dengan bertambahnya 7 Desa baru di tahun 2022, total desa di Kabupaten Sekadau saat ini sebanyak 94 desa.

Jumlah desa tersebut dikatakan Saban, Ketua KPU Sekadau bisa saja mempengaruhi jumlah TPS pada Pemilu serentak 2024.

Walaupun sampai saat ini pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah pertambahan TPS tersebut.

Adapun jumlah TPS pada Pilkada Sekadau 2020 yakni sebanyak 527.

Selain itu, Saban memaparkan ada beberapa regulasi yang akan digunakan di Pemilu serentak 2022. Seperti dalam proses rekrutmen penyelenggara pemilu PPK, PPS, KPPS akan menerapkan syarat usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved