Tips Perpanjang SIM Online Lewat Digital Korlantas Polri, Siapkan Syarat dan Tes ini!

Polri telah menyediakan layanan perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Editor: Peggy Dania
TRIBUNFILE/IST
SIM ONLINE- Berikut ini cara perpanjangan SIM secara nasional dengan menggunakan aplikasi milik digital Korlantas Polri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Surat Izin Mengemudi ( SIM ) hukumnya wajib dimiliki para pengguna kendaraan bermotor, Pada umumnya SIM memiliki masa berlaku yaitu 5 Tahun sejak diterbitkan.

Jika terlambat satu hari saja dari masa berlaku, maka pemilik SIM harus membuat dari baru. Artinya, melewati tes teori, praktek, dan sebagainya agar bisa kembali memilik SIM.

Inilah cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM ) secara online.

Polri telah menyediakan layanan perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

CARA Perpanjang Masa Berlaku SIM C Dari Rumah Lewat HP Atau PC Secara Online !

Waktu yang diberikan untuk memperpanjang SIM minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Biaya perpanjangan SIM diberlaku untuk semua jenis golongan dan penentuan biayanya tergantung SIM yang hendak diperpanjang.

Syarat-syarat untuk memperpanjang SIM secara online harus menyertakan Surat Keterangan Dokter ( SKD ) dan Melampirkan hasil tes psikologi.

Pemohon wajib mengeluarkan biaya yang ditentukan oleh dokter untuk dua jenis surat tersebut.

Selengkapnya, simak langkah-langkah di bawah ini, dikutip dari Digital Korlantas.

Cara Registrasi Akun Digital Korlantas Polri 

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store

2. Masukkan nomor HP, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS

3. Masukkan kode OTP di kolom aplikasi Digital Korlantas Polri

4. Buat PIN dan konfirmasi PIN

5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email

Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda

6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

Berapa Bayar Buat SIM A dan SIM C? Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Secara Online!

Cara Perpanjangan SIM Online, untuk memperpanjang SIM secara online simak langkah-langkahnya sebagai berikut, Mengutip Tribunnews.com

* Buka aplikasi Digital Korlantas Polri

* Klik fitur "SIM", pilih "Perpanjangan SIM"

* Unggah Foto fisik E-KTP

* Unggah Foto fisik SIM

* Pemohon menggunggah Foto tanda tangan di atas kertas putih

* Unggah Pas foto

 Syarat pas foto:

- Latar belakang warna Biru dengan resolusi 480 x 640 pixel

- Tidak menggunakan kacamata

- Tidak menggunakan hijab berwarna biru

- Tidak menggunakan penutup kepala seperti topi atau peci

- Foto wajah menghadap ke depan

4. Masukkan data-data tersebut sesuai dengan kolom

5. Klik "lanjutkan"

6. Silakan mengikuti tes psikologi di laman epPsi dan tes kesehatan di laman erikkes.id

- Tes psikologi akan dikenakan biaya sebesar kurang lebih Rp 37.500, yang dibayar melalui transfer

- Tes kesehatan dapat dilakukan secara gratis dengan memilih fasilitas kesehatan (faskes) yang berada di luar Provinsi

- Hasil tes psikologi dan tes kesehatan akan terintegrasi secara langsung di akun pengguna Digital Korlantas Polri.

7. Kembali ke aplikasi Digital Korlantas, pilih lokasi "SATPAS"

Pilih SATPAS terdekat untuk menekan biaya pengiriman SIM.

8. Selanjutnya, masukkan data rekening pengembalian

9. Lalu, isi alamat penerima SIM dengan benar

10. Cek data data yang sudah Anda masukkan, jika sudah benar, klik "Konfirmasi data"

11. Anda akan diminta melakukan pembayaran SIM sesuai dengan nominal yang tertera.

Biaya Perpanjang SIM C 2022 Terbaru

Cek e-mail Anda untuk mengecek nomor rekening Digital Korlantas dan melakukan pembayaran perpanjangan SIM.

Batas waktu pembayaran perpanjangan SIM adalah 1 x 24 jam.

Jika terlewat dari batas waktu, maka dapat mengajukan pembayaran ulang untuk mendapat nomor token yang baru.

12. Setelah pembayaran selesai, Anda dapat menunggu SIM diproses atau dibatalkan.

Jika dibatalkan, Anda dapat mengajukan perpanjangan ulang atau menghubungi SATPAS yang Anda tunjuk untuk memperpanjang SIM.

Jika "diproses", maka Anda hanya perlu menunggu SIM hingga selesai dan dikirim ke alamat Anda.

- Jam operasional SATPAS/SIM Keliling: Senin s/d Sabtu pukul 08.00 - 15.00 waktu setempat

- SIM dapat diperpanjang mulai dari 90 hari sebelum tanggal berlaku SIM berakhir

- SIM yang sudah habis masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan disarankan pemohon melakukan registrasi SIM baru

- Pemohon menyiapkan data rekening pengembalian yang masih aktif

Demikian cara perpajangan SIM Online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, Sistem ini dibuat oleh Polri untuk mendukung pelaksanaan SIM online nasional selama dua tahun terakhir. (*)

Sebagaian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CARA Perpanjang SIM Online di Digital Korlantas Polri, Siapkan 4 Dokumen dan 2 Hasil Tes,

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved