Syarat Naik Pesawat Terbaru Wajib Dipatuhi Semua Maskapai Garuda, Lion Air Grup hingga Citilink
Pemerintah kembali menyesuaikan aturan perjalanan dalam negeri bagi calon penumpang wajib melengkapi Syarat Naik Pesawat.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek sebelum terbang Syarat Naik Pesawat terbaru di semua Maskapai penerbangan mulai Garuda Indonesia, Citilink hingga Lion Air Grup.
Pemerintah kembali menyesuaikan aturan perjalanan dalam negeri bagi calon penumpang wajib melengkapi Syarat Naik Pesawat.
Tidak ada lagi syarat tes Antigen dan PCR penumpang melainkan harus sudah wajib vaksin ketiga atau Booster.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
• Catat! Daftar Barang yang Tak Boleh Dibawa Pulang dari Pesawat Jika Tak Ingin Kena Sanksi
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 24/2022 yang diterbitkan Satgas beberapa waktu yang lalu.
Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mengacu pada SE Kemenhub No.82 tahun 2022 tersebut, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya:
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi;
- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen
• Tips Naik Pesawat bagi Orangtua yang Bawa Anaknya
- Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Adapun ketentuan edaran ini, juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.
Isnin menegaskan dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.