Jadwal SIM Keliling Pontianak Hari Ini Selasa 4 Oktober 2022, Titik Lokasi Bank BRI Jalan Barito!
Melalui SIM Keliling Pontianak perpanjang masa berlaku SIM A dan C dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus mengantre di Polresta.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal SIM Keliling Pontianak Selasa 4 Oktober 2022 Polresta Pontianak yang akan beroperasi mulai pukul 09.00-11.00 WIB, dengan titik lokasi Jalan Barito ( BRI Barito), untuk masuk ke jalan Barito akses utamanya dari jalan Tanjungpura, di bagian akhir kami melengkapi artikel ini dengan menyertakan akses Google Maps.
Melalui SIM Keliling Pontianak perpanjang masa berlaku SIM A dan C dapat dilakukan dengan mudah tanpa harus mengantre di Polresta.
Dengan dioperasikannya SIM Keliling Pontianak, Maka perpanjangan SIM bisa langsung jadi dalam waktu satu hari kerja.
Cara perpanjang SIM semakin mudah dilakukan setelah Polri membuat berbagai terobosan dengan mengadakan pelayanan perpanjangan SIM dengan mobil petugas yang bergerak ke setiap wilayah dikota pontianak.
• Berapa Bayar Buat SIM A dan SIM C? Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Secara Online!
Berikut jadwal SIM Keliling Pontianak selama bulan Oktober 2022
* Senin: Jalan Prof M. Yamin Bri Kota Baru
* Selasa: Jalan Barito ( Bri Barito)
* Rabu: Jalan purnama (Bri purnama)
* Kamis: Jalan Adisucipto (Bri parit baru)
* Jumat: Jalan Sungai raya dalam(Bri serdam)
* Sabtu: Adisucipto depan (Kantor samsat 1 )
Sumber : Polresta Pontianak
Untuk mendapatkan pelayanan dari petugas dan mempermudah maka anda wajib membawa dokumen-dokumen yang di persyaratkan sebelum memperpanjang masa berlaku SIM.
Syarat perpanjangan sebagai berikut:
* Membawa KTP yang masih berlaku.
* Membawa SIM yang akan diperpanjang minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
* Membawa hasil tes kesehatan berupa Surat Keterangan Dokter ( SKD )
* Jangan lupa untuk menyertakan Bukti Tes Psikologi.
Korlantas Polri meluncurkan sejumlah program terobosan untuk mempermudah masyarakat perpanjang masa berlaku SIM.
Layanan SIM Keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah secara rutin.
• Syarat Baru Buat SIM A SIM B SIM C SIM D - Aturan Surat Izin Mengemudi Resmi Berubah Tahun 2022
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin
Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Merujuk dari bunyi aturan diatas maka dokumen SIM wajib untuk diperpanjang masa berlakunya dan dokumen SIM hanya dierbitkan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,
Untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Mobil SIM Keliling Pontianak beroperasi setiap hari terkecuali hari minggu dan hari libur.
Sebagai tambahan Selain biaya perpanjangan SIM, Anda juga perlu membayar biaya cek kesehatan sebesar Rp25 ribu, dan asuransi Rp30 ribu
Demikian Jadwal SIM Keliling Pontianak hari ini, Dengan adanya pelayanan seperti ini maka Polri mampu memberikan pelanan terbaik dan dapat menjangkau lokasi palayanan di sekitar masyarakat jadi mempermudah supaya tidak datang langsung ke kantor polisi. (*)
Jalan Barito ( Bank BRI ).