Cara dan Syarat Ganti Paspor yang Habis Masa Berlaku Via Online Dengan Aplikasi M-Paspor!

Namun pada dokumen Paspor berbeda dengan KTP hal ini karena Paspor memiliki masa berlaku, Paspor untuk saat ini hanya selama 10 Tahun.

Editor: Peggy Dania
Kompas.Com
Pergantian Paspor kini telah dipermudah yaitu bisa dilakukan secara online dengan menggunakan Aplikasi M-Paspor, Simak caranya pada artikel yang kami lengkapi dengan biaya perpanjangan Paspor Oktober 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Paspor merupakan dokumen yang wajib dimiliki jika orang akan bepergian Ke Luar Negeri, Pasalnya Paspor merupakan dokumen yang berisi identitas pemegangnya, antara lain nama lengkap, kewarganegaraan, dan jenis kelamin.

Untuk mengurus Perpanjang Paspor 2022 perlu diketahui, utamanya bagi pelaku perjalanan ke luar negeri.

Diluar negeri penggunaan Paspor layaknya penggunaan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), Paspor adalah dokumen yang berfungsi sebagai kartu identitas ketika berkunjung ke negara lain.

Namun pada dokumen Paspor berbeda dengan KTP hal ini karena Paspor memiliki masa berlaku, Paspor untuk saat ini hanya selama 10 Tahun.

Cara Buat Paspor Biasa Jadi E-Paspor? Cek Cara Perpanjangan Paspor Online Disini!

Karena itu, penting untuk memastikan masa berlaku paspor anda tetap berlaku agar perjalanan lancar, Adapun cara memperpanjang Paspor bisa dilakukan 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.

Apabila Paspor sudah habis masa berlakunya, maka pemegang paspor wajib menggantinya dengan yang baru.

Kini pergantian Paspor sudah bisa dilakukan dengan cara online yaitu melalui M-Paspor yang merupakan wujud baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO).

Berikut panduan penggantian paspor yang habis masa berlaku lewat M-Paspor, Dikutip dari Kompas.com

1. Buat akun di aplikasi M-Paspor

Setelah mengunduh aplikasi M-Paspor, pemohon wajib melakukan pendaftaran dengan memilih opsi "Daftar Akun".

Selanjutnya, ada formulir yang wajib diisi, meliputi nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat e-mail untuk pengiriman kode verifikasi, nomor ponsel, dan kata sandi.

Jika sudah melengkapi formulir tersebut, beri tanda centang di bagian "Saya setuju dengan Syarat & Ketentuan", lalu klik "Daftar".

Nantinya, akan ada e-mail aktivasi aplikasi paspor online yang berisi kode verifikasi untuk registrasi pendaftaran.

Masukkan kode tersebut agar bisa memenuhi proses pendaftaran.

Jika berhasil, pemohon bisa mengakses akunnya atau log-in dengan memasukkan alamat e-mail yang terdaftar dan kata sandi, lalu klik "Masuk".

2. Ajukan permohonan penggantian Paspor

Bila sudah masuk ke akun di aplikasi M-Paspor, pemohon bisa memilih "Pengajuan Permohonan", lalu klik "Permohonan Paspor Reguler".

Nantinya, terdapat serangkaian pertanyaan yang wajib dijawab dan foto dokumen yang wajib diunggah guna melengkapi proses permohonan penggantian paspor.

Beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam tahap ini adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga, akta kelahiran/ijazah/akta perkawinan/buku nikah/surat baptis, dan paspor lama.

Sementara itu, pertanyaan-pertanyaan yang wajib dijawab, antara lain nama lengkap, nomor induk kependudukan ( NIK ), jenis pekerjaan, nomor paspor lama, negara yang dituju (ada opsi jika belum memiliki negara tujuan), tujuan membuat paspor, nama ayah, nama ibu, dan apakah sudah pernah memiliki paspor.

Jika menemukan pertanyaan soal kondisi paspor lama, klik pilihan "Habis masa berlaku".

Cara Daftar Paspor Masa Berlaku 10 Tahun? Cek Syarat dan Daftar Paspor Online Disini!

3. Pilih kantor imigrasi dan jadwal

Aplikasi akan mendeteksi lokasi pemohon saat mengajukan permohonan, sehingga akan muncul daftar kantor imigrasi terdekat yang bisa didatangi.

Selain itu, pemohon juga wajib memilih hari dan tanggal datang ke kantor imigrasi. Setiap kantor imigrasi bisa memiliki jam operasional dan kuota yang berbeda-beda.

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta di Kota Tangerang, Banten, misalnya, dijadwalkan melayani permohonan paspor pada pukul 08.00 - 12.00 WIB dan 13.00 - 15.00 WIB, dari hari Senin hingga Jumat.

4. Lakukan pembayaran

Setelah memilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal, pemohon wajib membayar biaya penggantian paspor.

Biaya untuk penggantian paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000. Sementara itu, dilansir dari laman imigrasi.go.id, biaya paspor biasa 48 halaman elektronik adalah Rp 650.000. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, m-banking, dan internet banking.

Harap diingat bahwa terdapat batas jangka waktu pembayaran sekitar dua jam dari waktu permohonan paspor, sehingga pemohon wajib melakukan pembayaran secepatnya.

5. Unduh surat pengantar ke kantor imigrasi

Setelah melakukan pembayaran, buka aplikasi M-Paspor untuk mengecek apakah status pembayaran telah berganti menjadi "SUDAH TERBAYAR".

Bila belum, refresh aplikasi sebanyak beberapa kali.
Jika status sudah berubah, unduh surat pengantar menuju KANIM (kantor imigrasi) yang ada di bagian bawah status.

Surat ini sebaiknya dicetak agar memudahkan petugas di lapangan.

Pemohon juga bisa menjadwal ulang tanggal kedatangan ke kantor imigrasi usai proses pembayaran.

Cara Bayar Paspor Online Lewat M-Banking dan ATM? Cek Biaya Perpanjangan Paspor Terbaru!

6. Datang ke kantor imigrasi, bawa dokumen asli

Langkah selanjutnya adalah datang ke kantor imigrasi.

Pemohon dianjurkan datang ke kantor imigrasi 15-30 menit sebelum jam operasional karena, biasanya, kantor imigrasi bisa jadi semakin ramai saat mendekati jam operasional.

Selain itu, pemohon juga bisa bertanya terlebih dahulu kepada petugas di lapangan tentang prosedur pendaftaran ulang, serta apakah ada petugas fotocopy di lokasi untuk berjaga-jaga jika dibutuhkan.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta, contohnya, pemohon wajib melakukan pendaftaran ulang untuk mengambil nomor giliran.

Sehingga, semakin awal datang ke kantor imigrasi, maka akan semakin baik karena proses wawancara dan foto akan dilakukan berdasarkan urutan nomor tersebut.

Sejumlah berkas juga perlu dibawa untuk proses penggantian paspor, khususnya untuk paspor keluaran setelah tahun 2009, antara lain:

1. Paspor lama KTP Fotocopy paspor lama (A4) Fotocopy KTP (A4, bukan yang dalam bentuk kartu)

2. Materai Rp 10.000 Alat tulis, misalnya pulpen bertinta hitam

Sementara itu, bagi pemohon dengan paspor keluaran sebelum tahun 2009, wajib juga menyertakan kartu keluarga serta akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis, dikutip dari laman imigrasi.go.id.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan bahwa dokumen asli perlu dibawa meski pemohon sudah mengunggahnya ke aplikasi M-Paspor.

“Tetapi sekarang tidak untuk di-input datanya karena sudah melalui aplikasi M-Paspor. Petugas hanya tinggal mengecek keabsahan dokumennya saja ketika wawancara. Jadi proses tatap muka di kantor imigrasi lebih singkat," katanya, dikutip dari laman imigrasi.go.id.

7. Wawancara dan foto

Bila sudah dipanggil, pemohon bisa menunggu untuk difoto, diambil data biometrik berupa sidik jari, dan diwawancarai.

Pemohon juga akan ditanya beragam hal, antara lain seputar data diri, negara yang hendak dituju, kapan akan mengunjungi negara tersebut, dan bersama siapa mengunjungi negara tersebut.

Umumnya proses foto dan wawancara penggantian paspor menghabiskan waktu kira-kira 15-30 menit.

8. Tunggu paspor yang baru

Usai wawancara dan foto, pemohon biasanya akan menerima Bukti Pengantaran Pembayaran, serta diminta menunggu selama kira-kira lima hari kerja agar bisa mengambil paspor yang baru.

Nantinya akan ada pemberitahuan lewat e-mail atau SMS.

Achmad mengatakan, pemohon yang ingin paspornya dikirim via Kantor Pos ke rumah atau tempat kerja bisa melapor ke petugas.

Biaya perpanjangan Paspord ditahun 2022 adalah sebagai berikut :

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, ada sejumlah biaya yang wajib dikeluarkan bagi anda untuk melakukan perpanjangan Paspor.

Paspor Hilang Diluar Negeri? Berikut Rincian Denda dan Cara Penerbitan Paspor Baru!

Biaya tersebut berbeda-beda tergantung jenis dan kondisi paspornya.

Berikut daftar biaya perpanjangan paspor yang berlaku saat ini:

* Paspor biasa nonelektronik (48 halaman): Rp350 ribu

* Paspor biasa elektronik/e-paspor (48 halaman): Rp650 ribu

* Penggantian Paspor karena hilang berlaku denda Rp1 juta

* Penggantian Paspor karena rusak berlaku denda Rp500 ribu

* Penggantian Paspor rusak atau hilang akibat kejadian di luar dugaan, tidak dikenakan denda alias nol.

Demikian cara pergantian Paspor dengan cara online dengan bantuan Aplikasi M-Paspor lengkap dengan rincian biaya perpanjangan Paspor terbaru Oktober 2022. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Penggantian Paspor yang Habis Masa Berlaku lewat M-Paspor"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved