Info Stimulus

BLT BBM Atau BSU Belum Diterima? Begini Cara Lapor jika belum terdaftar Penerima Bansos Rp 600 Ribu!

Adapun Bansos yang diberikan berupa Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) dan Bantuan Subsidi Upah ( BSU ).

Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi BLT UMKM - Berikut cara dan syarat daftar BLT BBM terbaru yang akan memasuki tahapan pencairan bulan Oktober - Desember 2022- Berikut ini adalah cara lapor jika belum menerima BLT BBM atau BSU yang dicairkan sebagai dampak dari kenaikan harga BBM. 

2. Buka aplikasi "Cek Bansos" dan klik "Buat Akun Baru"

3. Isi data-data yang diminta sesuai dengan NIK, Nomor KK (Kartu Keluarga) dan data di KTP.

4. Selanjutnya unggah foto KTP dan swafoto diri dengan KTP. Pastikan melakukannya dengan benar sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

5. Klik "Buat Akun Baru".

6. Klik "Daftar Usulan" untuk memasukkan nama calon penerima BLT BBM.

7. Selanjutnya klik "tambah usulan".

8. Isi data lengkap calon penerima BLT BBM sesuai dengan KTP.

9. Tunggu beberapa menit, sampai data yang sudah diusulkan tersebut akan muncul.

Sampai di sini tahap mendaftar bansos BLT BBM sudah selesai. Selanjutnya silahkan cek data penerima melalui laman cekbansos.kemensos.go.id sesuai dengan panduan di atas.

Tentu sebelum pendaftaran diterima, pihak Kementerian Sosial akan memverifikasi terlebih dahulu agar BLT gaji atau BSU Tahap 4 ini tepat sasaran.

Pengaduan BLT BBM

BLT BBM ini akan diberikan kepada 20,65 juta penerima di seluruh Indonesia. Nilai BLT BBM untuk warga kurang mampu ini juga sebesar Rp 600 ribu.

Mengutip akun Instagram resmi milik Kementerian Sosial RI, indeks bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp 150.000 per orang per bulan selama 4 bulan, periode September hingga Desember 2022.

Penyaluran bantuan ini akan dilakukan dua tahap, dengan setiap tahap disalurkan senilai Rp 300.000 per orang. Meski demikian, hanya masyarakat yang memenuhi syarat lah yang berhak untuk menerima BLT BBM senilai Rp 600 ribu ini.

Sementara untuk pengaduan berkaitan dengan BLT BBM, sebelumnya Menteri Sosial ( Mensos) Tri Rismaharini (Risma) pernah mengatakan pengaduan bisa disampaikan melalui website cekbansos maupun call center Kemensos (021) 171.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved