BERUBAH! Aturan Baru PPKM Level 1 Terlengkap di Seluruh Wilayah Indonesia

Berubah lagi Aturan Baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di seluruh Indonesia.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribun Pontianak
Ilustrasi PPKM - BERUBAH! Aturan Baru PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia Mulai Hari Ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berubah lagi Aturan Baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di seluruh Indonesia yang  kembali diperpanjang mulai hari ini, Selasa 4 Oktober 2022.

Aturan baru ini mengatur tentang aktivitas di ruang publik mulai dari sekolah, bioskop, Mal, perkantoran dan lain-lainnya.

Ketentuan PPKM terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 45 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 46 Tahun 2022 untuk luar Jawa-Bali.

Melalui instruksi yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (3/10/2022) itu, disebutkan bahwa seluruh wilayah Indonesia masuk dalam kategori PPKM Level 1.

Aturan baru ini berlaku hingga 7 November 2022.

PPKM Update! Aturan Baru Masuk Mal, Bioskop hingga Operasional Hotel Mulai 5 September 2022

Lantas, seperti apa aturan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia?

Aturan PPKM terbaru
Merujuk pada Inmendagri Nomor 45 dan 46 Tahun 2022, berikut aturan PPKM level 1 yang berlaku di seluruh Indonesia hingga 7 November 2022:

1. Sekolah

Dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

2. Perkantoran

Berlaku maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah vaksinasi.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja

3. Makan dan minum di tempat umum

- Maksimal pengunjung 100 persen.
- Beroperasi mulai pagi, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat.
- Beroperasi mulai malam hari atau pukul 18.00 waktu setempat, dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 02.00 waktu setempat.

4. Pusat perbelanjaan/mal

- Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat.
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Tempat bermain anak dan tempat hiburan dalam mal wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk anak usia 6-12 tahun.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Syarat Baru Naik Pesawat Penerbangan Domestik dan International Berlaku Oktober 2022

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved