Operasi Zebra Kapuas 2022 Dimulai, Kapolda Kalbar: Ini Operasi Kemanusiaan dan Edukasi
Pengendara dibawah umur, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol, serta berkendara melebihi batas kec
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Operasi Zebra Kapuas 2022 di Kalimantan Barat resmi dilaksanakan, Senin 3 Oktober 2022.
Bertempat di lapangan Jananura Polda Kalbar, Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Suryanbodo Asmoro memimpin langsung gelar pasukan pada pelaksanaan Operasi Zebra.
Terdapat 7 pelanggaran prioritas yang menjadi atensi kepolisian pada operasi Zebra Ini.
Pertama pengendara roda dua tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu.
Pengendara dibawah umur, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol, serta berkendara melebihi batas kecepatan.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro mengatakan operasi zebra akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan, mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.
• Kapolres Sambas dan Jajaran Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kapuas
Ia menjelaskan,operasi Zebra dilaksanakan karena berdasarkan data terkini mobilitas masyarakat saat ini lebih tinggi setelah puncak Pandemi Covid 19.
Dengan semakin banyaknya masyarakat yang beraktivitas, diketahui jumlah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan di jalan raya juga bertambah yang mengakibatkan adanya korban materiil dan korban jiwa .
"oleh karena itu dilaksanakan operasi zebra Kapuas ini yang tujuannya merupakan operasi kemanusiaan, ini adalah untuk membuat edukasi kepada masyarakat pengguna jalan,"ujarnya.
Pada operasi ini penegakan hukum akan dilakukan bila terpaksa, apabila edukasi, ataupun pendekatan persuasif tidak dapat dilakukan.
Dalam pelaksanaan Operasi, Kapolda menegaskan bahwa Petugas yang melaksanakan operasi sendiri harus tertib dan melengkapi surat-surat tugas serta paham akan tugasnya.
"Yang melaksanakan operasi harus paham betul makanya dilaksanakan perang operasi itu supaya paham, apabila ada pertanyaan masyarakat, jawablah sesuai dengan aturan, makanya setiap petugas yang terlibat dalam operasi ini harus betul-betul paham terhadap peraturan perundangan yang berlaku tidak hanya sekedar menjalankan tugas saja tetapi harus paham betul aturan-aturan yang ada," pesannya. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News