Jadwal SIM Keliling Pontianak Hari ini Senin 3 Oktober 2022 Jalan Prof M. Yamin Bri Kota Baru

Dengan menggunakan layanan SIM Keliling Pontianak anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa haru mengantre di polresta pontianak.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK/Hadi Sudirmansyah
Jadwal SIM Keliling Pontianak hari ini Senin 3 Oktober 2022 akan dioperasikan oleh petugas dijalan Prof M. Yamin tepatnya di Bank BRI Kota Baru Pontianak, bawalah dokuemen yang jadi syarat perpanjangan SIM saat menemui petugas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal SIM Keliling Pontianak Hari ini 3 Oktober 2022 dengan Lokasi dijalan Prof M. Yamin Bank BRI Kota Baru, Petugas memulai pelayan perpanjang SIM pada pukul 09.00 WIB hingga Pukul 11.00 WIB.

Jadwal lengkah SIM Keliling Pontianak akan kami hadirkan setiap hari kerja dari hari senin hingga sabtu dengan lokasi yang berbeda-beda.

Dengan menggunakan layanan SIM Keliling Pontianak anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa haru mengantre di polresta pontianak.

Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib dilengkapi dengan dokumen berupa SIM untuk memberikan legalitas berkendara bagi pemiliknya.

Cara Perpanjangan SIM C Dengan Aplikasi SINAR POLRI

Berikut jadwal lengkap SIM Keliling Pontianak Bulan Oktobee 2022

* Senin: Jalan Prof M. Yamin Bri Kota Baru

* Selasa: Jalan Barito ( Bri Barito)

* Rabu: Jalan purnama (Bri purnama)

* Kamis: Jalan Adisucipto (Bri parit baru)

* Jumat: Jalan Sungai raya dalam(Bri serdam)

* Sabtu: Adisucipto depan (Kantor samsat 1 )

Sumber : Polresta Pontianak

SIM Keliling Pontianak merupakan layanan Perpanjangan SIM untuk memperpanjangan masa berlaku SIM C dan SIM A.

Pada layanan SIM Keliling Pontianak juga dilengkapi langsung dengan pengurusan surat tes psikologi oleh petugas.

Untuk mempermudah pelayanana di SIM Keliling Pontianak jangan lupa bawa dokumen berikut ini: 

* Saiapkan SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya ( minimal 14 ).

* Bawalah KTP asli atau SUKET ( Surat keterangan pengganti KTP ) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET

* Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C

* Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/Polresta Pontianak dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru

* Surat Keterangan Keterangan  Dokter ( SKD ) yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan

Para pengendara yang akan memperpanjang SIM diharapkan tetap memakai masker, menjaga jarak aman, dan membawa hand sanitizer.

Artinya untuk mendatangi gerai SIM Keliling Pontianak senantiasa menerapkan protokol kesehatan.

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM B1 Secara Online September 2022

Mengenal Jenis SIM C

SIM C atau SIM motor kini dibagi menjadi 3 golongan.

Pengendara diharuskan memiliki SIM sesuai dengan kapasitas mesin motor yang dikendarai.

Penggolongan SIM sepeda motor menjadi 3 jenis tertuang dalam Peraturan Kepolisan ( Perpol ) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

SIM akan dilengkapi dokumen yang menunjukkan kompetensi seseorang mengendarai

Berikut Golongan Usia penggna kendaraan dengan kategori SIM C

* SIM C usia paling rendah 17 tahun

* SIM CI usia paling rendah 18 tahun

* SIM CII usia paling rendah 19 tahun

Demikian Jadwal SIM Keliling Pontianak hari ini yang telah kami sandingkan dengan informasi tambahan yaitu jenis-jenis SIM C, Semoga informasi ini bermanfaat untuk anda. (*) 

Hari ini SIM Keliling Pontianak akan beroperasi dijalan Prof M. Yamin Bri Kota Baru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved