Info Stimulus

Hari Ini Bansos Subsidi Upah Oktober 2022 Rp 600.000 Tahap 4 Cair, Cek Dengan Cara Berikut!

Pekerja tersebut nantinya menerima trasnfer uang dengan nominal Rp 600.000 yang disalurkan kepada 1,375 juta pekerja yang memenuhi syarat.

Editor: Peggy Dania
NET/Google
Ilustrasi gaji - Cara Buat Akun BSU Kemnaker di kemnaker.go.id untuk Cek Subsidi Gaji BLT BPJS 2022-Inilah cara-cara penerima BSU untuk cek dan daftar BSU tahap 4 yang cair Oktober 2022. 

* Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.

* Klik "Daftar" untuk membuat akun terlebih dahulu.

* Lengkapi pendaftaran akun.

* Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.

* Login atau masuk kembali, dan lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
Kemudian, klik foto di pojok kanan atas, dan pilih "Profil".

Situs akan menampilkan tahapan BSU 2022, mulai dari status Calon, Ditetapkan, dan Tersalurkan.

BSU 2022 - Menaker Umumkan Syarat Terbaru Dapat Subsidi Gaji BLT BPJS Rp 600 Ribu

Apabila BSU telah cair, maka status "Tersalurkan" akan berwarna hijau dan halaman situs akan menampilkan keterangan sebagai berikut:

Selain lewat Kemnaker.go.id ada juga cara lainnya yaitu lewat bsu ketenagakerjaan

2. Cek BSU via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id ( Disini )

Pengecekan penerima BSU 2022 bisa juga melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di alamat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Ikuti langkah-langkah berikut ini...

Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cek dalam fitur BPJS Ketenagakerjaan tersebut!

Bagi Pekerja yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti Nomor Induk Kependudukan ( NIK ), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini.

Langkah terakhir untuk mengecek pencairan BSU Gaji adalah pastikan nomor HP anda selalu aktif agara mempermudah verifikasi.

Demikian cara cek pencairan BSU yang diinformasikan oleh Kemnaker akan dicairkan hari ini Senin 3 Oktober 2022 melalui Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi. Kami melengkapi artikel ini dengan syarat daftar dan cara cek penerima yang diakses secara online. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved