Info Stimulus
Cek Daftar Penerima BLT UMKM Lewat HP di eform.bri.co.id Rencana Cair Oktober - Desember 2022
Masyarakat yang punya usaha kecil skala industri rumahan sebentar lagi akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) UMKM dari pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara cek penerima BPUM 2022 secara online pakai NIK yang tertera KTP di link eform.bri.co.id dan cairkan BLT UMKM yang direncanakan pemerintah cair Oktober-Desember 2022.
Masyarakat yang punya usaha kecil skala industri rumahan sebentar lagi akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) UMKM dari pemerintah.
BPUM 2022 dikabarkan akan segera disalurkan oleh pemerintah kepada pelaku usaha yang namanya sudah terdaftar di link eform.bri.co.id sebagai penerima BLT UMKM Rp 600.000, Tak hanya itu BLT UMKM juga akan dicairkan kepada penerima lain seperti Ojek online dan Nelayan.
Walaupun waktu pencairan BLT UMKM Rp600.000 belum diumumkan, akan tetapi merujuk pada tahun lalu, pelaku usaha bisa cek penerima BPUM 2022 secara online pakai Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP) di link eform.bri.co.id.
• Cara Daftar Jadi Penerima BLT UMKM? Akan Cair Oktober-Desember 2022!
Masyarakat yang termasuk dalam kategori penerima BLT UMKM termasuk Nelayan dan Ojol bisa cek status pencairan dengan sebagai berikut:
Cara Cek Penerima BPUM 2022
1. Buka link eform.bri.co.id.
2. Klik "Cek Data BPUM".
4. Ketikkan kode verifikasi agar bisa melanjutkan proses cek penerima BPUM 2022.
5. Terakhir, silakan klik "Proses Inquiry".
Maka situs akan memperlihatkan pelaku usaha sudah terdaftar atau belum sebagai penerima BPUM 2022.
Jika terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, silakan datangi kantor BRI dengan membawa sejumlah berkas untuk pencairan BLT UMKM Rp600.000.
Namun, sebelum cek penerima BPUM 2022, pastikan bahwa pelaku usaha sudah memenuhi syarat sesuai ketetapan KemenkopUkm agar dapat cairkan BLT UMKM Rp600.000.
Ini syarat agar pelaku usaha bisa menjadi penerima BPUM 2022 dan berhak cairkan BLT UMKM, dikutip Kompas.com, Senin 3 Oktober 2022.
* Warga Negara Indonesia ( WNI ) dan dibuktikan dengan KTP atau SUKET resmi dari Dukcapil.
* Memiliki usaha termasuk pada kelompok pedagang kaki lima, warung, nelayan.
* Pelaku usaha sedang tidak menerima bansos lainnya.
* Bukan seorang anggota TNI, Polri, ASN, pegawai BUMN/BUMD.
* Memiliki NIB dan SKU.
Berikut ini kami lengkapi beberapa alasan pemerintah segera menacairkan BLT untuk membantu pelaku UMKM, Nelayan dan Ojek Online ( Ojol ).
BLT UMKM dicairan merupakan instruksi presiden melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, penyaluran Bansos tersebut juga akan menyasar ke angkutan umum, ojek, hingga nelayan.
Meningkatkan daya beli masyarakat pasca kenaikan harga BBM awal September 2022, dengan diberikannnya BLT maka diharapkan mampu tetap menjaga produktifitas orang-orang yang bergerak dibidang tersebut. (*)