Info Stimulus

Aturan Baru BSU! Perusahaan Bisa Disanksi Jika Pekerja Upah Besar Terima Subsidi Gaji BLT BPJS

Aturan baru BSU dari Kemnaker kini perusahaan bisa disanksi jika ada pekerja dengan Upah besar mendapatkan Subsidi Gaji BLT BPJS Rp 600 ribu.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi subsidi gaji - Aturan Baru BSU! Perusahaan Bisa Disanksi Jika Pekerja Gaji Besar Terima Subsidi Gaji BLT BPJS. 

Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 berbunyi:

Pasal 10

Ayat (1) Dalam hal pengusaha atau pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b tidak memberikan data yang sebenarnya, pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2) Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Ayat (3) dan telah menerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah wajib mengembalikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved