Info Stimulus

Aturan Baru BSU! Perusahaan Bisa Disanksi Jika Pekerja Upah Besar Terima Subsidi Gaji BLT BPJS

Aturan baru BSU dari Kemnaker kini perusahaan bisa disanksi jika ada pekerja dengan Upah besar mendapatkan Subsidi Gaji BLT BPJS Rp 600 ribu.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi subsidi gaji - Aturan Baru BSU! Perusahaan Bisa Disanksi Jika Pekerja Gaji Besar Terima Subsidi Gaji BLT BPJS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan baru BSU dari Kemnaker kini perusahaan bisa disanksi jika ada Pekerja buruh dengan Upah besar mendapatkan Subsidi Gaji BLT BPJS Rp 600 ribu.

Pemerintah sudah mencairkan Bantuan Subsidi Upah BSU atau Subsidi Gaji sejak awal September lalu.

Bantuan diberikan sebagai kompensasi kenaikan harga BBM, yakni sebesar Rp150.000 per bulan, selama 4 bulan.

Karena diberikan sekaligus, setiap pekerja penerima BSU akan mendapatkan uang tunai R p 600.000 tanpa potongan.

Namun, BSU hanya didapatkan oleh pekerja yang memenuhi syarat.

Cara Tepat Mengatur Gaji agar Keuangan Keluarga Lebih Optimal

Beberapa syarat penerima BSU di antaranya adalah

- WNI

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

- Mempunyai Gaji / Upah paling tinggi Rp3,5 juta.

Untuk Pekerja / Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji / Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

BSU juga dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. Pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Lantas bagaimana jika ada pekerja dengan gaji yang lebih besar dari ketentuan tapi tetap menerima BSU? Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, hal itu terjadi karena pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya. Mereka pun bisa dikenai sanksi.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Pekerja yang tidak berhak tapi tetap menerima BSU, diminta untuk mengembalikannya.

"Pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Kemnaker di akun instagram resminya, dikutip Senin 3 Oktober 2022.

"Dalam hal penerima BSU tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima BSU, penerima BSU wajib mengembalikan 2 yang telah diterima rekening sistem penerimaan negara secara elektronik," lanjut Kemnaker.

Gaji Komcad Terbaru Oktober 2022 - Cek Syarat dan Cara Mendaftar Komando Cadangan

Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 berbunyi:

Pasal 10

Ayat (1) Dalam hal pengusaha atau pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b tidak memberikan data yang sebenarnya, pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2) Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Ayat (3) dan telah menerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah wajib mengembalikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved