Jadwal SIM Keliling Pontianak Hari ini 1 Oktober 2022 Dengan Lokasi Jalan Adi Sucipto-Kantor Samsat
Selain itu dengan adanya SIM Keliling Pontianak dengan mobil khusus yang bisa berpindah-pindah tempat sesuai dengan rute dan jadwal pelayanan harian.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Jadwa SIM Keliling Pontianak dioperasikan untuk melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa masyarakat datang ke Polresta Pontianak.
Selain itu dengan adanya SIM Keliling Pontianak dengan mobil khusus yang bisa berpindah-pindah tempat sesuai dengan rute dan jadwal pelayanan harian.
Jadwal SIM Keliling Pontianak beroperasi setiap hari kerja dengan tujuan menjangkau lokasi terdekat dengan masyarakat pontianak yang ingin mendapatkan pelayanan perpanjangan SIM.
Sebagaimana jadwal yang telah ditentukan SIM Keliling Pontianak hari ini Sabtu 1 Oktober 2022 Layanan SIM Keliling Pontianak akan beroperasi mulai pukul 09.00 – 11.00 WIB di Jalan Adisucipto depan ( Kantor samsat 1 ).
• Berapa Bayar Buat SIM A dan SIM C? Cek Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Secara Online!
Perlu diketahui untuk memperpanjang masa berlaku SIM pemohon harus mempersiapkan dokumen seperti KTP atau jika tidak ada bawalah SUKET pengganti KTP.
Membawa SIM A atau SIM C yang hendak diperpanjang masa berlakunya.
Selain dua syarat diatas pemohon perlu menyiapkan Surat Keterangan Dokter ( SKD ) dan bukti hasil tes psikologi.
Berikut ini jadwal lengkap SIM Keliling Pontianak pada bulan Oktober 2022.
* Senin: Jalan Prof M. Yamin Bri Kota Baru
* Selasa: Jalan Barito ( Bri Barito)
* Rabu: Jalan purnama (Bri purnama)
* Kamis: Jalan Adisucipto (Bri parit baru)
* Jumat: Jalan Sungai raya dalam(Bri serdam)
* Sabtu: Jalan Adisucipto depan (Kantor samsat 1 )
Sumber : Polresta Pontianak.
• Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM B1 Secara Online September 2022
Berbagai ketrentuan lainnya yang mengatur perpanjangan SIM yaitu terntang biaya perpanjangan SIM C dan SIM A sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Perpanjangan SIM A pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.
Biaya tamabahan lain dalam perpanjangan SIM membayar biaya cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Perpanjangan masa berlaku SIM dapat dilakukan minimal 14 hari kerja sebelum masa berlakunya berakhir.
Jika kelengkapan dokumen telah dipenuhi maka langkah Selanjutnya datang dan temui petugas SIM Keliling Pontianak.
Pastikan menemui pertugas tetap menerapkan Protokol kesehatan ( Prokes ).
• Cara Buat SIM Online Resmi dari Situs Polri dan Aplikasi SINAR
Sebagai tambahan dari kami mengingat hari ini hari sabtu ada cara lain untuk memeperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C yaitu dengan cara Online.
Cara perpanjang SIM dengan cara Online
Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online. ( Link )
Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.
Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.
Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim.
Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi.
Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.
Lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM pengajuan perpanjang SIM.
Pilih opsi pembayaran melalui EDC, ATM, atau teller bank BRI.
Pastikan jumlahnya sesuai dengan jenis dan tarif.
Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM A baru.
SIM A Anda telah selesai dibuat. (*)
Lokasi SIM Keliling Pontianak Hari ini ( Jalan adisucipto titik lokasi kantor Samsat Pontianak ).