Info Stimulus

Ramai isu Cara Daftar BLT BBM Hingga PKH? Cek Fitur Cekbansos untuk Daftar Mandiri Secara Online!

Masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS tidak hanya akan dapat bansos PKH namun berperluang untuk menjadi penerima BLT BBM 2022.

Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi-Aplikasi Cekbansos menghadirkan fitur terbaru yaitu fitur usul sanggah sebagaimana yang terlihat dalam gambar diatas, masyarakat yang merasa layak dan belum menerima bansos berupa Bansos bisa mengunduh aplikasi cek bansos dan mendaftar secara mandiri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pencairan BLT BBM tahap pertama telah selesai dilakukan pada bulan september, sebagaimana diketahui bahwa untuk menjadi penerima Bansos harus melalui Kementerian Sosial ( Kemensos ) melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosisal ( DTKS ).

Masyarakat yang telah terdaftar dalam DTKS tidak hanya akan dapat bansos PKH namun berperluang untuk menjadi penerima BLT BBM 2022.

Sejalan dengan hal ini banyak masyarakat yang kemudian mempertanyakan bagaimana caranya untuk bergabung sebagai penerima bansos.

Hal ini karena DTKS merupakan data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial ( PPKS ) dan penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Peyaluran BLT BBM Tahap I Selesai 16 September 2022, Cek Syarat Terima BLT Tahap II Disini!

Bulan September 2022 merupakan awal dari ramainya isu bansos yang beredar ditengah masyarakat pasalnya tanggal 3 September pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi.

Dengan adanya kenaikan harga BBM, Pemerintah akhirnya menyiapkan BLT BBM sebesar Rp 600.000 kepada masyarakat yang terdaftar sebagai KPM.

Namun, bagaimana caranya masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS Agar bisa dapat BLT BBM?

Tak hanya untuk daftar BLT BBM fitur usul sanggah juga bisa untuk mendaftar dikategori Bansos dengan kategori lainnya seperti PKH dan BPNT.

Jika masyarakat merasa layak namun belum terdaftar mendapat bansos bisa mengajukan diri sebagai penerima bantuan sosial ( Bansos ).

Bagi masyarakat yang berminat dapat melakukan pendaftaran melalui program Usul Sanggah. Begini cara ajukan diri jadi penerima BLT BBM, bansos PKH dan sebagainya.

Program Usul Sanggah merupakan fitur dalam aplikasi cek bansos yang ditujukan apabila ada orang yang berhak mendapatkan Bansos, akan tetapi tidak mendapatkannya.

Fitur tersebut hanya berlaku bagi mereka yang telah mengunduh, mendaftar, serta datanya telah diverifikasi.

Bagi masyarakat yang merasa berhak untuk mendapatkan BLT BBM Rp 600 ribu dapat mengajukan diri sebagai penerima bantuan.

Jika Anda merasa ada masyarakat yang tidak berhak mendapatkan bantuan, juga dapat menggunakan fitur Usul Sanggah melalui aplikasi Cek Bansos ini.

Cara Usul Penerima BLT BBM di Situs DTKS Kemensos dikutip dari situs resmi Kemensos.

* Unduh Aplikasi Cek Bansos di PlayStore ( Cekbansos )

* Buat akun baru terlebih dahulu dengan klik tombol Buat Akun Baru .

* Isi data di kolom yang tersedia secara lengkap dan benar

* Setelah selesai isi data diri, maka dilakan mengunggah swafoto dengan KTP dan foto KTP

* Klik "Buat Akun Baru"

* Login ke aplikasi Cek Bansos, lalu pilih "Daftar Usulan"

* Isi data kependudukan

* Saat mengusulkan penerima bansos BLT, Anda juga harus melampirkan swafoto KTP dan foto kondisi rumah.

* Setelah itu, klik Tambah Usulan dan pengusulan penerima BLT telah selesai.

Daftar DTKS Kemensos Cuma Lewat HP? Begini Cara Ajukan BLT BBM dan PKH Untuk Diri Sendiri!

Jika sudah mengajukan permohonan di DTKS maka ikuti langkah berikut ini untuk cek apakah pengajuan anda diterima, sebagai informasi tambahan berikut cara cek penerima BLT BBM.

Untuk tambahan agar diperhatikan bahwa mendaftar Bansos harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia yang masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin perlu juga menyertakan surat keteragan tidak mampu dari desa.

2. Tidak terdaftar sebagai ASN, termasuk bukan TNI/Polri.

3. NIK dan KTP tidak pernah digunakan untuk mendaftar sebagai penerima Bansos lain.

Demikian cara untuk mendafatar sebagai penerima bansos dari pemerintah anda perlu mengakses fitu Kemensos terlebih dahulu untuk mendaftar sebagai bagian dari DTKS yang selanjutnya ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved