Info Stimulus

Daftar DTKS Kemensos Cuma Lewat HP? Begini Cara Ajukan BLT BBM dan PKH Untuk Diri Sendiri!

Penjelasan secara lengkap akan kami uraikan pada artikel berikut terkait cara-cara mendaftar jadi penerima manfaat ( KPM ) dari bansos PKH 2022.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
kolase / tribunpontianak.co.id / sid / kemensos
Bantuan DTKS dan cara pencairannya apakah ada bulan ini tahun 2022-Berikut ini adalah cara daftar DTKS secara mandiri untuk dapat BLT BBM Rp 600.000 melalui aplikasi Cek Bansos anda bisa mendaftar bansos secara mandiri lewat fitur usul sanggah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masyarakat bisa mengajukan diri menjadi penerima BLT BBM Rp600 ribu melalui program usul dan sanggah.

Penjelasan secara lengkap akan kami uraikan pada artikel berikut terkait cara-cara mendaftar jadi penerima manfaat ( KPM ) dari bansos PKH 2022.

Dengan banyaknya jenis bansos yang dicairkan awal September lalu hingga saat ini kita akan memasuki bulan oktober tentunya masyarakat sedang mencari informasi tentang cara-cara daftar blt, pkh dan bsu.

Sebagai informasi bahwa untuk menjadi pererima BLT atau Banso PKH peserta harus terdaftar terlebih dahulu mendaftar di DTKS.

• Cek BLT BBM di DTKS Kemensos atau Aplikasi Cek Bansos, Dapat BLT 600 Ribu Selama 4 Bulan

Pasalnya Kementerian Sosial menegaskan jika penjaringan data penerima BLT BBM harus diambil dari DTKS.

Lantas, bagaimana caranya daftar DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Tahun 2022?

Pendaftaran DTKS harusnya didata dan didaftarkan dari Pemerintah Desa ( Pemdes ) yang berkoordinasi bersama Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Nantinya data hasil penjaringan dilapangan ini akan didaftarkan ke sistem DTKS Kemensos untuk selanjutnya diseleksi dan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ).

Namun yang kami bahas dalam artikel ini secara khusus tentang cara mendaftar secara oline oleh orang pribadi ( Mandiri ).

• Daftar Penerima Bansos BPJS PBI JK Terbaru Dengan Situs DTKS Kemensos!

Jika ingin daftar DTKS untuk dapatkan bansos PKH 2022 Pemohon harus memenuhi beberapa syarat dibawah ini:

* Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia ( WNI ).

* Berasal dan tegolong dari keluarga kurang mampu.

* Sebagai pekerja buruh yang terdampak dari pemutusan hubungan kerja.

* Pemohon tidak pernah menerima bansos lain yang serupa, seperti BLT, Prakerja dan KIP.

* Pemohon juga bukan merupakan anggota TNI/Polri dan struktur ASN.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved