Info Stimulus
Daftar DTKS Kemensos Cuma Lewat HP? Begini Cara Ajukan BLT BBM dan PKH Untuk Diri Sendiri!
Penjelasan secara lengkap akan kami uraikan pada artikel berikut terkait cara-cara mendaftar jadi penerima manfaat ( KPM ) dari bansos PKH 2022.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masyarakat bisa mengajukan diri menjadi penerima BLT BBM Rp600 ribu melalui program usul dan sanggah.
Penjelasan secara lengkap akan kami uraikan pada artikel berikut terkait cara-cara mendaftar jadi penerima manfaat ( KPM ) dari bansos PKH 2022.
Dengan banyaknya jenis bansos yang dicairkan awal September lalu hingga saat ini kita akan memasuki bulan oktober tentunya masyarakat sedang mencari informasi tentang cara-cara daftar blt, pkh dan bsu.
Sebagai informasi bahwa untuk menjadi pererima BLT atau Banso PKH peserta harus terdaftar terlebih dahulu mendaftar di DTKS.
• Cek BLT BBM di DTKS Kemensos atau Aplikasi Cek Bansos, Dapat BLT 600 Ribu Selama 4 Bulan
Pasalnya Kementerian Sosial menegaskan jika penjaringan data penerima BLT BBM harus diambil dari DTKS.
Lantas, bagaimana caranya daftar DTKS ( Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Tahun 2022?
Pendaftaran DTKS harusnya didata dan didaftarkan dari Pemerintah Desa ( Pemdes ) yang berkoordinasi bersama Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Nantinya data hasil penjaringan dilapangan ini akan didaftarkan ke sistem DTKS Kemensos untuk selanjutnya diseleksi dan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ).
Namun yang kami bahas dalam artikel ini secara khusus tentang cara mendaftar secara oline oleh orang pribadi ( Mandiri ).
• Daftar Penerima Bansos BPJS PBI JK Terbaru Dengan Situs DTKS Kemensos!
Jika ingin daftar DTKS untuk dapatkan bansos PKH 2022 Pemohon harus memenuhi beberapa syarat dibawah ini:
* Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia ( WNI ).
* Berasal dan tegolong dari keluarga kurang mampu.
* Sebagai pekerja buruh yang terdampak dari pemutusan hubungan kerja.
* Pemohon tidak pernah menerima bansos lain yang serupa, seperti BLT, Prakerja dan KIP.
* Pemohon juga bukan merupakan anggota TNI/Polri dan struktur ASN.