3 Oktober 2022, Polresta Pontianak Gelar Operasi Zebra, 7 Pelanggaran Ini Bakal Ditindak
Terdapat 7 pelanggaran prioritas yang akan ditindak oleh petugas Kepolisian selama pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas 2022.
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID. PONTIANAK - Mewujudkan ketertiban berlalulintas di Kota Pontianak, kepolisian Operasi Zebra Kapuas 2022 akan dilaksanakan .
Terdapat 7 pelanggaran prioritas yang akan ditindak oleh petugas Kepolisian selama pelaksanaan Operasi Zebra Kapuas 2022.
Pertama pengendara roda dua tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu.
Pengendara dibawah umur, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol, serta berkendara melebihi batas kecepatan.
Baca juga: Penghapusan Tenaga Kontrak/Honorer Dibatalkan, Pemprov Kalbar Masih Tunggu Pemberitahuan Resmi
Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Aulia Hadiputra menyampaikan bahwa operasj zebra kapuas 2022 di Kota Pontianak akan dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 16 oktober 2022.
Dalam pelaksanaaan operasi, petugas akan fokus melaksanakan pembinaan kepada masyarakat , tidak fokus terhadap penegakan.
''Untuk penindakan kita fokus terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata, seperti 7 prioritas tersebut, ''ungkapnya, Jumat 30 September 2022.
Pada operasj zebra kapuas 2022, Kompol Aulia Hadiputra menyampaikan pihaknya tidak akan melaksanakan razia ditempat
''Kita fokusnya melakukan peneguran dan imbauan,' terkecuali pelanggaran kasat mata, dan yang utama tetap melakukan peneguran kepada warga yang melanggar,''ujarnya.
Kepada masyarakat, iapun menghimbau untuk senantiasa melengkapi atribut keselamatan saat hendak berkendara.
Selain itu juga wajib memastikan berkendara dengan dilengkapi surat surat resmi, serta sebelum berkendara wajib memastikan kendaraan dalam kondisi baik, demi keselamatan bersama. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News