Pemilik KTP Otomatis Jadi Wajib Pajak? Disini Cara Sambung NIK untuk NPWP!
Nomor Pengguna Wajib Pajak ( NPWP ) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan cara mengoneksikan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) dan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ).
Nomor Pengguna Wajib Pajak ( NPWP ) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
Kini, Wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) sebagai nomor NPWP dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya
Sejak 14 Juli 2022, pemerintah telah resmi memberlakukan NIK sebagai NPWP. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. djponlinepajak.go.id
• Ketahui Alasan Sri Mulyani Ubah NIK Jadi NPWP ! Mengapa NIK KTP Jadi NPWP ?
Sehingga, bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP atau belum mengintegrasikan NPWP dengan NIK dapat menggabungkan keduanya.
Selengkapnya, simak langkahnya di bawah ini.
Cara Menyambungkan NIK dan NPWP
Ditjen Pajak melalui laman Kompas.com Berikut cara menyambungkan NIK menjadi NPWP, Berikut ini langkahnya:
* Login melalui laman djponlinepajak.go.id
- Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa, gunakan NPWP terlebih dahulu.
- Input password pajakonline.go.id.
* Informasi NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru
* Masuk ke menu pemutakhiran data utama
- Masukkan NIK pada menu tersebut.
- Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan.
• Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Untuk Daftar BSU, Cukup Pakai NIK KTP!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-kartu-nomor-pokok-wajib-pajak.jpg)