Gaji Hakim Bisa Capai Rp 542 Juta Per Tahun, Tapi Kok Masih Korupsi?
Kasus dugaan suap yang menjerat hakim agung non-aktif, Sudrajad Dimyati, dan hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung (MA), Elly Tri Pangestu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Baru-baru ini kasus dugaan suap yang menjerat Hakim agung non-aktif, Sudrajad Dimyati, dan Hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung (MA), Elly Tri Pangestu.
Padahal, seorang Hakim bisa mendapatkan Gaji Rp 126 juta hingga Rp 542 juta per tahun.
Besaran Gaji Hakim tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung menyebutkan, besaran Gaji pokok hakim disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.
Sementara itu, merujuk pada PP Nomor 55/2014, hakim agung di MA dan hakim Konstitusi mendapatkan Tunjangan mencapai Rp 72,8 juta.
Kemudian, ketua MA dan Mahkamah Konstitusi mendapat Rp 121,6 juta.
• Gaji PPPK Guru Baru Diangkat Tahun 2022 Lengkap Tunjangan dan Hak Wajib yang Diperoleh
Ketentuan honorarium ini mengacu pada PP Nomor 82.2021 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 55.2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Menurut Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, insentif dari setiap perkara yang didapatkan hakim tidak menentu. Besarannya mengacu pada perkara yang diselesaikan hakim agung tepat waktu.
Meski demikian, Andi tidak mau menjelaskan besaran honorarium yang dari setiap perkara yang diselesaikan hakim agung.
Faktor keserakahan
Meski mendapatkan gaji fantastis, hakim agung tetap tersandung korupsi. Hal ini dinilai tidak terlepas dari keserakahan mereka.
Mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) Krisna Harahap membenarkan hakim agung sudah mendapatkan gaji yang tinggi.
Dengan demikian, jika hakim agung tersandung korupsi disebabkan sifat serakah.
“Jika ada hakim (agung) yang korupsi, pasti karena keserakahan,” kata Krisna.
Menurut dia, Gaji hakim agung berjumlah hampir ratusan juta rupiah per bulan. Hal itu belum ditambah bonus dari penanganan perkara.
Semakin banyak perkara yang diselesaikan, hakim agung mendapatkan bonus semakin banyak.
Berdasarkan data MA pada periode Januari-Juli 2022, MA menangani 18.753 perkara atau rata-rata 2.579 perkara per bulan.
• CEK Berapa Gaji Karyawan PLN Terbaru Oktober 2022 Lengkap Tunjangan dan Bonus
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah ASN di MA, dua advokat, dan dua orang dari pihak swasta.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan kasasi gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang sejumlah 205.000 dollar Singapura. Uang tersebut dibagi-bagi kepada sejumlah ASN dan hakim.
Sudrajad disebut mendapat jatah Rp 800 juta. Dalam perkara itu, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Mereka yakni hakim agung Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial atau panitera pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu.
Kemudian, Muhajir Habibie selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nuryanto Akmal dan Albasri yang merupakan PNS di MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dari pihak swasta atau Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Gaji hakim
Besaran gaji hakim diatur dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim.
Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS), kecuali hakim di lingkungan peradilan militer.
• CEK Gaji Polwan Terbaru Bulan Oktober 2022 Lengkap Tunjangan Jabatan Pangkat dan Golongan
Berikut daftar gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara:
1. Golongan III
- Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.064.100 - Rp 2.337.300.
- Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.125.700 - Rp 2.407.100.
- Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.189.200 - Rp 2.478.900.
- Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 2.254.600 - Rp 2.552.900.
- Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 2.347.100 - Rp 2.347.100.
- Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 2.450.100 - Rp 2.707.700.
- Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 2.557.600 - Rp 2.794.800.
- Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 2.669.800 - Rp 2.917.400.
- Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 2.787.000 - Rp 3.045.400.
- Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 2.909.300 - Rp 3.179.100.
- Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.037.000 - Rp 3.318.600.
- Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.170.300 - Rp 3.464.200.
- Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 3.309.400 - Rp 3.616.300.
- Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 3.454.600 - Rp 3.775.000.
- Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 3.606.200 - Rp 3.940.600.
- Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 3.764.500 - Rp 4.113.600.
- Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 3.929.700 - Rp 4.294.100.
2. Golongan IV
- Masa kerja kurang dari setahun sebesar Rp 2.436.100 - Rp 2.875.200.
- Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.508.900 - Rp 2.961.100.
- Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.583.800 - Rp 3.049.500.
- Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.140.500 - Rp 2.660.900.
- Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 2.740.400 - Rp 3.234.300.
- Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 2.822.200 - Rp 3.330.900.
- Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 2.906.500 - Rp 3.430.300.
- Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 3.004.900 - Rp 3.532.800.
- Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 3.136.800 - Rp 3.638.200.
- Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 3.372.700 - Rp 3.746.900.
- Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.418.200 - Rp 3.858.700.
- Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.568.200 - Rp 4.016.000.
- Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 3.724.800 - Rp 4.192.200.
- Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 3.888.200 - Rp 4.376.200.
- Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 4.058.800 - Rp 4.568.300.
- Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 4.237.000 - Rp 4.768.700.
- Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 4.422.900 - Rp 4.978.000.
Selain Gaji pokok, hakim juga menerima sejumlah tunjangan, seperti tunjangan jabatan, rumah negera, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, dan penghasilan pensiun.
Adapun besaran tunjangan hakim di lingkungan peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer, dapat disimak dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.
(*)