CEK Gaji Polwan Terbaru Bulan Oktober 2022 Lengkap Tunjangan Jabatan Pangkat dan Golongan

Pada tanggal 1 Oktober 2022 ini, semua anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Polri dipastikan akan menerima Gaji serta Tunjangan.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Polwan Cantik Indonesia - CEK Gaji Polwan Terbaru Bulan Oktober 2022 Lengkap Tunjangan Jabatan dan Golongan Per Bulan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek besaran Gaji Polwan terbaru bulan Oktober 2022 lengkapan dengan Tunjangan jabatan pangkat dan Golongan yang diterima setiap awal bulan.

Pada tanggal 1 Oktober 2022 ini, semua anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Polri dipastikan akan menerima Gaji serta Tunjangan, termasuk juga polisi wanita atau yang biasa disingkat Polwan.

Dalan institusi Polri terdapat struktur kepangkatan dan jabatannya tersendiri yang juga membedakan besaran Gaji dan Tunjangan yang diterima per bulannya.

Urutan pangkat polisi ini kemudian berpengaruh pada Gaji yang diterima.

Besaran Gaji polisi telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BSU 2022 - Menaker Umumkan Syarat Terbaru Dapat Subsidi Gaji BLT BPJS Rp 600 Ribu

Dijelaskan bahwa Gaji polisi ini dibedakan berdasarkan golongan.

Gaji polisi terendah dimulai dari pangkat Tamtama Rp 1.643.500-Rp 2.960.700.

Kemudian Bintara Rp 2.103.700-Rp 4.032.600, dan disusul Perwira Pertama Rp 2.735.300-Rp 4.780.600.

Selanjutnya, Perwira Menengah Rp 3.000.100-Rp 5.243.400 dan terakhir Perwira Tinggi Rp Rp 3.290.500-Rp 5.930.800.

Berikut rincian Gaji polisi:

- Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-Rp 2.538.100
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-Rp 2.617.500
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-Rp 2.699.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-Rp 2.783.900
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-Rp 2.870.900
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100-Rp 2.960.700.

- Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-Rp 3.457.100
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-Rp 3.565.200
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-Rp 3.676.700
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-Rp 3.791.700
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-Rp 3.910.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-Rp 4.032.600.

Cek Saldo BSU! Subsidi Gaji BLT BPJS Batch 3 Sudah Cair Barusan

- Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-Rp 4.425.200
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-Rp 4.635.600
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-Rp 4.780.600.

- Golongan IV Perwira

Menengah:

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700-Rp 5.243.400.

Perwira Tinggi:

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500-Rp 5.407.400
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400-Rp 5.576.500
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300-Rp 5.750.900
Jenderal Polisi: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Apa Itu Gaji Kotor Vs Gaji Bersih?

Tunjangan polisi

Indonesia Selain menerima gaji, anggota polisi juga akan mendapat sejumlah tunjangan.

Dilansir dari laman puskeu.polri.go.id, sejumlah tunjangan itu antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, hingga tunjangan jabatan struktural/fungsional.

Selanjutnya, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, dan tunjangan lainnya.

Tunjangan kinerja polisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rinciannya sebagai berikut:

Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000

Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000

Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Dalam Pasal 6 ayat (1) dijelaskan bahwa Kapolri diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri. Nah itulah rincian lengkap gaji polisi dan tunjangannya sesuai dengan peraturan yang terbaru.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved